Gunung Kidul (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan keluarga keraton menghitung secara cepat nilai sumbangan pernikahan puteri bungsunya, Gusti Kanjeng Ratu Bendara dengan Kanjeng Pangeran Haryo Yudonegoro, untuk dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Yang saya dengar sudah dihitung secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi," kata Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini usai menghadiri panen raya padi di Dusun Gelaran, Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunung Kidul, Selasa.

Ia mengatakan keluarga keraton telah menghitung atau merekap jumlah sumbangan pada pernikahan puterinya itu.

Namun, menurut Sultan, keluarga keraton kesulitan menghitung nilai karangan bunga yang diterima pihaknya. "Saya tidak bisa memotret atau menghitung nilai sumbangan yang berupa karangan bunga, karena banyak yang rusak," katanya.

Sultan dalam kesempatan itu enggan menyebutkan total nilai sumbangan yang diterima pada pernikahan puterinya.

Ia juga belum menyebutkan kalangan mana saja yang menyumbang paling banyak dalam pernikahan tersebut. "Soal itu yang tahu pengantinnya, dan yang mempertanggungjawabkan juga pengantinnya," katanya.

Gubernur mengatakan pihaknya akan segera melaporkan total nilai sumbangan yang diterima pada pernikahan puterinya itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK memberi waktu 30 hari pascapernikahan puteri saya untuk melaporkan total nilai sumbangan yang kami terima. Kapasitas saya bukan diperiksa, melainkan hanya melaporkan total nilai sumbangan," katanya.

Menurut Sultan HB X, KPK memeriksa seluruh sumbangan yang diterima pada pernikahan itu yang berupa uang, kado atau barang maupun karangan bunga, karena dirinya adalah pejabat penyelenggara negara.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah pemberian para tamu itu termasuk gratifikasi atau bukan.

Jika nilai sumbangan melebihi ketentuan, dan bisa digolongkan sebagai gratifikasi, maka Sultan harus mengembalikan kepada negara.

(ANT-293/M008)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011