Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumumkan bahwa luas Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) untuk kawasan hutan alam primer dan gambut pada periode pertama 2022 adalah seluas 66.511.600 hektare, bertambah 372.417 hektare dibandingkan akhir tahun 2021.

Dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Ruandha Agung Sugardiman mengatakan PIPPIB periode pertama 2022 telah disusun berdasarkan PIPPIB tahun 2021 periode kedua dengan mengakomodasi pembaruan data pada enam bulan terakhir.

Baca juga: KLHK tetapkan PIPPIB tahun 2021 periode II

"Ada penambahan luas areal kurang lebih seluas 372.417 hektare dari areal PIPPIB 2021 periode kedua sekitar 66.139.183 hektare menjadi 66.511.600 pada PIPPIB 2022 periode pertama ini," kata Dirjen PKTL KLHK Ruandha.

Penetapan PIPPIB 2022 periode pertama itu telah diresmikan dengan terbitnya SK.1629/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/3/2022 pada 11 Maret 2022 tentang Penetapan PIPPIB Tahun 2022 Periode I.

Rinciannya, terjadi pengurangan luasan 6.175 hektare terkait dengan konfirmasi izin yang keluar sebelum Inpres Nomor 10 Tahun 2011 dan/atau sebelum SK Menteri Kehutanan Nomor SK.323/Menhut-II/2011.

Pemutakhiran data perizinan juga mengurangi luasan PIPPIB seluas 17.153 hektare, pemutakhiran data bidang tanah juga mengurangi 1.312 hektare, laporan survei lahan gambut 6.877 hektare, dan laporan survei hutan alam primer mengurangi 4.461 hektare.

Baca juga: KLHK paparkan alasan berkurangnya luasan PIPPIB 2021 Periode II

Baca juga: KLHK sebut PIPPIB untuk perbaiki tata kelola hutan dan gambut


Terjadi juga penambahan dari perubahan tata ruang dan pemutakhiran kawasan hutan seluas 387.824 hektare dan pemutakhiran perubahan peruntukan kawasan hutan 20.571 hektare.

"Dengan terbitnya keputusan ini, kepada gubernur, bupati, wali kota serta instansi terkait lainnya dalam menerbitkan usulan atau rekomendasi dan penerbitan izin baru wajib berpedoman pada SK dan lampiran," katanya.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022