Penerbitan izin baru wajib berpedoman pada SK dan lampiran
Jakarta (ANTARA) - Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Ruandha Agung Sugardiman mengatakan dengan terbitnya Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) periode pertama 2022 maka kepala daerah perlu menjadikannya sebagai pedoman untuk mengeluarkan rekomendasi dan penerbitan izin.

"Dengan terbitnya keputusan ini maka kepada gubernur, bupati, walikota serta instansi terkait lainnya dalam menerbitkan usulan atau rekomendasi dan penerbitan izin baru wajib berpedoman pada SK dan lampiran," tutur Dirjen PKTL Ruandha dalam konferensi pers virtual diikuti dari Jakarta, Selasa.

Sebelumnya penetapan PIPPIB 2022 periode pertama telah diresmikan dengan terbitnya SK.1629/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/3/2022 pada 11 Maret 2022 tentang Penetapan PIPPIB Tahun 2022 Periode I.

KLHK telah menetapkan bahwa PIPPIB untuk periode pertama 2022 adalah seluas 66.511.600 hektare. Luasan itu memperlihatkan penambahan 372.417 hektare dibandingkan PIPPIB 2021 periode kedua yaitu seluas 66.139.183 hektare.

Baca juga: Izin pakai kawasan hutan di Kalsel mencakup area seluas 56.243 hektare

Baca juga: Walhi minta tertibkan perkebunan di kawasan lindung


Secara total terjadi pengurangan 125.222 hektare luasan PIPPIB periode pertama tahun ini yang disertai juga penambahan luasan 497.639 hektare. Dengan demikian didapatkan penambahan luasan 372.417 hektare untuk luasan PIPPIB periode pertama 2022.

Pengurangan dan penambahan itu terjadi setelah dilakukan konfirmasi terkait izin yang terbit sebelum keluarnya Inpres Nomor 10 Tahun 2011 dan/atau sebelum SK Menteri Kehutanan Nomor SK.323/Menhut-II/2011, pemutakhiran data perizinan dan data bidang tanah.

Terjadi juga perubahan tata ruang, pemutakhiran kawasan hutan dan perubahan peruntukan kawasan hutan serta laporan survei lahan gambut dan hutan alam primer.

Dia juga mengatakan terkait dengan instansi pemberi izin kegiatan yang termasuk dalam pengecualian dari PIPPIB, wajib menyampaikan laporan kepada Menteri LHK melalui Ditjen PKTL setiap enam bulan sekali.

"Sehingga nanti updating bisa sejalan dengan updating dari peta ini," katanya.

Baca juga: Peta indikatif penghentian pemberian izin baru 2020 ditetapkan KLHK

Baca juga: Kementerian LHK cabut izin pelepasan kawasan hutan, bukan cabut HGU

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022