Jakarta (ANTARA News) - Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) sembilan tersangka penembakan di Timika, Papua pada 31 Agustus 2002 diserahkan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Umum Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung. "Pemberkasan telah selesai dan hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Agung," kata Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan, berkas sembilan tersangka itu dibagi menjadi tiga bagian yakni berkas pertama dengan tersangka Antonius Wamang dengan sangkaan pelanggaran pasal 340, 338 dan 351 KUHP. Berkas kedua dengan tersangka Jhonny Kasamau, Julianus dan Agustinus dengan sangkaan pelanggaran pasal 55 KUHP sedangkan berkas lima tersangka lain dijerat dengan pasal 56 KUHP. Barang bukti untuk para tersangka adalah 97 selongsong peluru colt kaliber 5,6, delapan selongsong peluru colt kaliber 7,62, satu magazen M16, dua mobil dan tiga truk trailer. Saksi yang telah diperiksa sebanyak 22 orang termasuk beberapa orang warga negara Amerika Serikat. Penembakan di Timika terhadap karyawan PT Freeport itu menyebabkan dua warga Amerika Serikat tewas, satu WNI tewas dan beberapa orang lainnya luka-luka. Para tersangka baru tertangkap pada 11 Januari 2006 pukul 22.30 WIT di salah satu hotel di Timika oleh aparat Polda Papua dan Mabes Polri. Karena kasus ini menarik perhatian masyarakat internasional maka penyidikan diambil alih oleh Mabes Polri.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006