Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia berencana menaikkan kuota kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batu bara yang semula 25 persen menjadi 30 persen dari total produksi.

Rencana itu tertuang dalam pasal 6 ayat 6 Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) yang ditargetkan rampung pada kuartal III 2022.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa, mengatakan penaikan DMO batu bara itu dilakukan untuk memaksimalkan pemanfaatan di dalam negeri.

"Kabar baik untuk pengguna batu bara karena DMO semula 25 persen, kami tetapkan 30 persen agar efektif. Kita mengingat bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," ujarnya.

Rencana menaikkan DMO batu bara merupakan langkah antisipatif untuk mengatasi peningkatan konsumsi batu bara di dalam negeri. Penaikan kuota DMO ditujukan untuk industri yang masuk kategori pemenuhan hajat hidup orang banyak, seperti pembangkit listrik tenaga uap.

Meski kuota DMO naik 5 persen, namun pemerintah memastikan harga batu bara untuk pembangkit listrik tetap 70 dolar AS per ton, sehingga harga listrik sekitar 6 sen per kilowatt jam (kWh) atau setara Rp915 per kWh.

Lebih lanjut Sugeng menyampaikan bahwa harga DMO batu bara yang dipatok 70 dolar AS per ton tersebut membuat nilai subsidi menjadi sangat tinggi karena harga batu bara dunia saat ini telah mencapai 310 dolar AS per ton.

Ia pun berharap kuota DMO batu bara sebesar 30 persen tersebut bisa dipenuhi oleh para pelaku industri tambang batu bara di Indonesia. Apalagi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) pemerintah menargetkan produksi batu bara tahun ini sekitar 700 juta ton.

Baca juga: RUU Energi Terbarukan perlu cantumkan ketentuan besaran DMO batu bara

Baca juga: Ekonom ingatkan pengusaha batu bara untuk patuhi kewajiban DMO

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022