Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui unit Layanan SIM Keliling  pada Rabu (13/4)  di lima lokasi yang tersebar di Jakarta.

Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, Rabu, pelayanan SIM Keliling yang disebar di lima titik  untuk memudahkan warga memperpanjang dokumen syarat legalitas mengemudikan kendaraan.

Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:
 Mal Grand Cakung untuk Jakarta Timur;
Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan;
LTC Glodok dan Mal Citraland untuk Jakarta Barat;
Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat.

Pelayanan SIM Keliling pada hari Rabu ini, berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM dan biaya administrasi.

Persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022