Tulungagung (ANTARA News) - Polisi Tulungagung, Jawa Timur, menangkap seorang lesbian asal Bali yang kepergok menipu ibu paruh baya melalui layanan obrolan "blackberry massenger" (BBM).

KBO Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Siswanto, di Tulungagung, Sabtu, melaporkan lesbian yang baru berusia 27 tahun itu diidentifikasi bernama Ita Kurnia Sari, sedangkan korbannya adalah Rusmini (47).

Ita yang jauh-jauh datang dari Bali ke Tulungagung hanya untuk ketemu dengan Rusmini nyaris menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya polisi datang melakukan tindakan penanganan.

"Pelaku ini sebenarnya memang ditangkap oleh anak korban dan nyaris diamuk massa, tapi berhasil kami cegah," ujar Siswanto.

Ia menjelaskan, Ita diduga telah melakukan serangkaian penipuan terhadap korban yang dikenali sebagai pacar (pasangan lesbi).

Mereka berkenalan melalui layanan pesan pendek (SMS) yang kemudian berlanjut pada obrolan menggunakan fasilitas "blackberry massenger" (BBM).

Awal hubungan berlangsung lancar, namun lama-kelamaan anak korban yang bernama Lia memergoki aktivitas mencurigakan sang ibu.

"Dari kecurigaan itulah anak korban menguntit sang ibu yang rupanya sedang ada janjian kencan dengan pelaku. Kasus ini masih kami selidiki," terangnya.

Ia tak menjelaskan lebih lanjut hasil pemeriksaan yang telah berlangsung sejak Jumat siang.

Namun sekilas, Siswanto menjelaskan bahwa Tia yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diduga telah menipu korban berkali-kali hingga Rusmini mengalami kerugian jutaan rupiah.

"Dia menipunya ya lewat obrolan pesan pendek (BBM) itu, mintanya hanya kisaran Rp500 ribu sampai Rp1 juta, namun berkali-kali," ungkapnya menambahkan.

Dalam menjalankan aksinya, Tia menggunakan modus gendam, yakni mengaku sebagai pengusaha muda dari Bali tetapi ujung-ujungnya justru kerap meminta sejumlah meminta uang kepada korban.

Untuk menjalankan aksinya, Tia yang sebenarnya berjenis kelamin perempuan menyamar sebagai laki-laki.

Tia kini ditahan di Polres Tulungagung, sedangkan korban hingga kini masih syok berat.

"Tersangka sudah ditahan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara," kata Siswanto. (ANT-130/E011)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011