Cilegon (ANTARA News) - Kepolres Cilegon, AKBP Umar S Fana, berjanji akan mengusut tuntas dan menggunakan UU Pers untuk menjerat preman di Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang mengancam wartawan saat menjalankan tugasnya.

"Kami akan bersikap proporsional menyikapi kasus ini. Dan akan menggunakan UU Pers di samping KUHP yang ada. Kita gunakan hukuman terberat untuk menjerat pihak pelaku," katanya, Minggu.

Diketahui, aksi intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan yang sedang melakukan peliputan terjadi di Cilegon.

Usman (20), wartawan lokal (Banten Pos) dihadang oleh tiga orang tidak dikenal berpakaian preman saat meliput kehidupan masyarakat sekitar pengerukan pasir (cut and fill) Lingkungan Jerenong, Kelurahan Lebak Denok, Kecamatan Citangkil, Kamis (27/10) pada pukul 14.30 WIB.

Tidak hanya menghadang, ketiga orang berbadan tegap itu memaksa Usman menghapus hasil foto suasana lingkungan warga setempat dengan kalimat ancaman. Bahkan, kunci motor yang dikendarai Usman diambil paksa saat hendak meninggalkan lokasi pengerukan.

Oleh Usman akhirnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Cilegon, dan saat ini kasusnya tengah dilakukan penyelidikan oleh Unit III Satreskrim Polres Cilegon.

Di hadapan petugas, Usman menceritakan kronologis kejadian tersebut ketika dirinya selesai melakukan wawancara dengan Sarkowi, Ketua RT01/03 lingkungan setempat. Usman pun menyempatkan diri mengambil foto suasana lingkungan, juga aktivitas pengerukan pasir yang saat itu tengah beroperasi.

Usai melakukan wawancara, Usman berniat meninggalkan lingkungan tersebut. Namun di gang keluar, Usman di hadang dua orang tak dikenal.

"Awalnya dua orang menghadang saya, kata salah satu orang itu bosnya ingin bertemu. Saya bilang tak mau, sedang mengejar waktu takut terlambat masuk kantor,' kata Usman dihadapan petugas.

Lantaran menolak, dua orang tersebut memanggil satu orang lagi yang diduga pimpinan mereka. Menurut Usman, orang tersebut berbadan tinggi, perawakan besar, dan warna kulitnya gelap. "Dia tanya nama saya, dan alamat saya. Tadinya tak ingin saya ladeni dan langsung pergi, tapi kunci motor saya direbut paksa orang itu," kata Usman.

Setelah itu, orang tersebut meminta Kartu Tanda Penduduk miliknya. Setelah dicatat, orang tersebut mengeluarkan kata-kata ancaman kepada Usman. "Awas kalau tulisannya macam-macam, saya cari kamu," kata Usman menirukan ancaman preman tersebut.

Sementara itu, Kepala Unit III Satreskrim Polres Cilegon Ipda Tb Abunaser menjelaskan, kasus Usman masuk pada Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Selain itu, juga melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 UU Kebebasan Pers karena menghalang-halangi kerja wartawan yang sedang bertugas mendapatkan informasi untuk disampaikan kepada publik.

"Pada UU tersebut pelaku bisa mendapatkan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Kita akan lidik secara serius laporan ini," kata Abunaser.  (ANT)




Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011