Kudus (ANTARA) - BPJAMSOSTEK mmenggencarkan sosialisasi mengenai manfaat layanan tambahan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaminan kepada pekerja bila terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Kudus dan Pati, Jawa Tengah.

"Bagi pekerja yang terkena PHK, akan mendapatkan jaminan, mulai keekonomian berupa bantuan uang tunai, hingga pelatihan kerja agar dapat bekerja kembali," kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia melalui rilis yang diterima di Kudus, Jumat.

Ia mengungkapkan sosialisasi tersebut digelar bersamaan dengan kegiatan Safari Ramadan untuk mengunjungi perusahaan peserta BPJAMSOSTEK di Kabupaten Kudus dan Pati.

BPJAMSOSTEK menilai dua perusahaan yang disambangi pada kegiatan Safari Ramadan tersebut telah berkontribusi kepada BPJAMSOSTEK, khususnya wilayah Kudus dalam mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dari kunjungannya itu, kata dia, pihaknya juga mendapatkan berbagai masukan dari perusahaan peserta BPJAMSOSTEK, seperti perbaikan kualitas pelayanan.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan merupakan vendor yang harus bisa ikut menjadi mata rantai di ekosistem program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Baik itu perusahaan milik negara atau BUMN maupun swasta. Semua elemen dan segmen harus sama dalam menyukseskan program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Cahyaning.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus Muhammad Riadh menambahkan kedua perusahaan yang dikunjungi dalam kegiatan Safari Ramadan tersebut merupakan perusahaan yang tertib administrasi dan kepesertaan program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

"Mereka adalah perusahaan platinum yang tertib administrasi iuran dengan jumlah tenaga kerja yang lebih besar. Mereka juga lebih melindungi pekerjanya. Ini bisa dicontoh bagi perusahaan lain yang masih bandel, yang telat bayar iuran atau bahkan hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya," ujarnya. 

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022