Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta pemerintah kabupaten dan kota di provinsi itu untuk terus menggenjot vaksinasi dosis ketiga atau penguat, seiring keputusan pemerintah yang membolehkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini.

"Kami terus mendorong kabupaten dan kota untuk mempercepat vaksinasi penguat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB HL Gita Ariadi di Mataram, Jumat.

Ia mengatakan vaksinasi penguat di NTB hingga 14 April 2022 baru mencapai 9,16 persen atau 350.051 orang. Namun, sejak pemerintah menetapkan vaksinasi penguat sebagai syarat mudik, masyarakat yang mendatangi fasilitas kesehatan untuk melakukan vaksinasi meningkat.

Baca juga: NTB targetkan 588.114 anak 6-11 tahun sudah divaksin

Baca juga: Target harian vaksinasi anak usia 6-11 tahun terkendala pasokan


"Memang ada peningkatan. Karena mau tidak mau, suka tidak suka, dengan sendirinya kesadaran masyarakat untuk bisa divaksin ketiga meningkat," ujarnya.

Menurut Sekda, untuk ketersediaan stok vaksin penguat masih cukup, baik yang ada di provinsi maupun di kabupaten dan kota. "Untuk stok vaksin masih cukup," katanya.

Disinggung Pemprov NTB nantinya menyiapkan posko-posko khusus vaksin, terutama di pintu-pintu kedatangan, seperti bandara, pelabuhan dan terminal, sekda mengatakan belum ada, namun petugas kesehatan dibantu aparat kepolisian dan TNI sudah cukup gencar melakukan vaksinasi.

"Fasilitas kesehatan kita sekarang sudah cukup lengkap, bahkan kita bersyukur aparat TNI dan polisi terus terlibat melakukan vaksinasi," katanya.

Satgas COVID-19 telah mengeluarkan aturan terkait mudik Lebaran 2022 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau penguat tidak perlu melakukan tes antigen maupun PCR.

Sedangkan bagi masyarakat yang hanya menerima vaksin sampai dosis kedua, diwajibkan untuk melakukan tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Sementara masyarakat yang baru menerima vaksin dosis pertama, diwajibkan untuk melakukan tes PCR 3 x 24 jam.

Baca juga: Kapolri minta Pemprov NTB mempercepat vaksinasi nasional

Bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu, sehingga belum bisa vaksin, wajib untuk melakukan tes PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat.

Untuk anak-anak di bawah umur 6 tahun, tidak perlu melakukan tes, namun wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat perjalanan. Sedangkan untuk anak-anak umur 6 sampai 17 tahun, tidak perlu melakukan tes, namun harus menunjukkan vaksinasi sampai dosis kedua.

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022