Kupang (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia kemungkinan akan lebih memilih mendeportase dr Angel Ramon Ballestero Escobar (39) asal Cuba karena antara Indonesia dan Cuba tidak ada hubungan diplomatik untuk bisa memenuhi permintaan suaka. "Permintaan suaka warga negara Cuba itu sudah kami laporkan kepada Dirjen Imigrasi dan ada kecenderungan deportase berdasarkan sejumlah pertimbangan," kata Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Feliks Sutomo Rahardjo, SH, di Kupang, Sabtu. Dokter Escobar yang bertugas di Suai, Distrik Covalima, Timor Timur (Timtim), diamankan Satgas Pengamanan Perbatasan NTT-Timtim dari Artileri Pertahanan Udara RI (Arhanudri) 2/Kostrad di Pos Pukapehan Kecamatan Kobalima Kabupaten Belu, Rabu (15/2) lalu, sekitar pukul 11.00 ita, ketika sengaja menyeberang ke wilayah Indonesia. Saat diperiksa aparat TNI, ahli medis Cuba itu mengaku sengaja memasuki wilayah Indonesia karena tidak tahan hidup di Timtim, namun juga enggan kembali ke negaranya karena memiliki persoalan politik sehingga meminta suaka di Indonesia. Pada Kamis (16/2) pagi, dia diserahkan TNI kepada Polda NTT karena melakukan pelanggaran imigrasi yakni memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen lintas negara. Menindak-lanjuti kasus lintas batas ilegal itu, Polda NTT menyerahkan penanganan lanjutan warga asing itu kepada Kanwil Hukum dan HAM NTT. Rahardjo mengatakan, sejak dr Escobar diperiksa pejabat Kantor Imigrasi (Kanim) Kupang, pada Jumat (17/2), ia telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi karena warga Cuba itu bersikeras menetap di Indonesia. "Dirjen Imigrasi pun sudah berkoordinasi dengan UNHCR (Komisi Tinggi PBB Urusan Pengungsi) di Jakarta terkait permintaan suaka dan kasus lintas batas ilegal itu," katanya. Kini, pejabat Kanim Kupang masih melakukan pemberkasan pelanggaran Imigrasi untuk diserahkan ke tingkat pusat bersamaan dengan penyerahan warga asing itu dalam waktu dekat ini. "UNHCR akan membantu proses deportase warga Cuba itu karena belum ada Kedutaan atau Kantor Perwakilan Cuba di Indonesia. Dia dideportase melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Jakarta," katanya. Mengenai keinginan dr Escobar untuk berlindung pada Amerika Serikat jika Indonesia menolak permintaan suakanya, Rahardjo, mengatakan hal itu juga sudah dilaporkan kepada pejabat terkait di Departemen Hukum dan HAM. Indonesia, kata Rahardjo, tidak perlu dibebani dengan masalah warga Cuba itu, karena kewajiban Indonesia hanya mendeportase ke negara asalnya, karena yang bersangkutan terlibat pelanggaran Imigrasi.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006