Jakarta (ANTARA News) - Polri menyatakan siap menghadapi adanya gugatan praperadilan atas terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan kampanye terselubung dengan tersangka Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring. "Sah-sah saja mengajukan praperadilan. Polri siap melayani," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, penghentian penyidikan dilakukan karena penyidik tidak menemukan cukup bukti untuk membawa kasus ini ke pengadilan melalui jaksa penuntut umum. "Keterangan saksi, saksi ahli dan alat bukti tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana dalam UU No 10 tahun 2008 (tentang pemilu legislatif)," ujarnya. Dalam aksi anti Israel pada 2 Januari 2009, polisi tidak menemukan bukti bahwa ada penyampaian visi dan misi oleh PKS. "Saat unjuk rasa memang mereka membawa bendera dan kaos berlambangkan PKS namun bukan berari itu disebut kampanye," katanya. Menurut dia, dalam menghentikan penyidikan, penyidik telah berkonsultasi dengan jaksa penuntut umum dan baik penyidik maupun jaksa sepakat untuk menghentikan penyidikan. Jika ada pihak-pihak yang mempermasalahkan SP3 maka Polri siap melayani lewat jalur hukum. "Kalau Panwaslu mau ajukan praperadilan, ya silahkan saja," katanya. Penyidik Polda metro Jaya pada Selasa, 27 Januari 2009 menerbitkan SP3 penyidikan kasus ini karena tidak cukup bukti untuk diteruskan ke pengadilan. Unjuk rasa anti Israel oleh PKS pada 2 Januari 2009 dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Panwaslu karena diduga menjadi ajang kampanye di luar jadwal.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009