dengan dihadirkannya para terdakwa secara langsung dapat mengungkap dalang dari kasus pengeroyokan
Jakarta (ANTARA) - Keluarga  Wiyanto Halim meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menghadirkan seluruh terdakwa kasus pengeroyokan ke dalam persidangan.

Kuasa hukum keluarga Wiyanto Halim, Marloncius Sihaloho mengatakan persidangan yang digelar secara daring dinilai memiliki banyak kendala terutama dalam hal jaringan.

"Kami mengharapkan persidangan dapat dilaksanakan secara offline. Artinya para terdakwa bisa dihadirkan di persidangan karena online ini kami menilai jadi tidak maksimal," kata Marloncius Sihaloho di Jakarta, Senin.

Marloncius berharap dengan dihadirkannya para terdakwa secara langsung dapat mengungkap dalang dari kasus pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim.

Marloncius mengatakan  dalam persidangan tersebut pihak keluarga juga meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut para terdakwa dengan dakwaan yang seberat-beratnya.

"Dari pihak keluarga ini menginginkan jaksa penuntut umum sekiranya dapat menuntut para pelaku ini dengan hukuman semaksimal mungkin," ujar Marloncius.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus pengeroyokan kakek Wiyanto Halim yang kejadiannya viral beberapa waktu lalu.

Sidang beragendakan dakwaan dan pemeriksaan saksi itu rencananya dimulai pada pukul 11.00 WIB. Namun ternyata sidang baru dimulai sekitar pukul 15.20 WIB.

Enam dari total sembilan terdakwa dihadirkan secara daring dalam sidang kali ini. Keenam terdakwa itu atas nama Reinaldi, Muhammad Amar, Zulfikar, Tria Julian, Muhammad Yohan Prasetyo, dan Muhammad Faisal.

Sebelumnya, kasus pengeroyokan terhadap Wiyanto Halim bermula ketika mobil yang dikendarai korban menyerempet salah satu motor di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada 23 Januari 2022.

Pemotor itu lalu mengejar korban serta melakukan aksi provokatif dengan meneriaki korban sebagai maling. Para pelaku tidak hanya menganiaya, tetapi juga merusak mobil korban.

Polisi kemudian menangkap sebanyak sembilan orang yang kemudian telah dijadikan tersangka atas kasus pengeroyokan kakek berusia 89 tahun tersebut.

Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.
Baca juga: PN Jaktim gelar sidang perdana kasus pengeroyokan Wiyanto Halim
Baca juga: Polisi ungkap peran tersangka baru pengeroyok lansia sebagai penghasut
Baca juga: Polisi tangkap tiga tersangka baru pengeroyok lansia di Jaktim

 

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022