Yogyakarta, (ANTARA News) - Kandungan hidrokarbon udara di beberapa titik di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah melampaui ambang batas, dan beresiko bagi kesehatan tubuh manusia. Lukman Hakim ST dari Jurusan Teknik Lingkungan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ketika melakukan uji emisi kendaraan bermotor di Jalan Senopati Yogyakarta, Sabtu (18/2) menyebutkan resiko udara mengandung hidrokarbon bagi kesehatan tubuh manusia antara lain gangguan kecerdasan, kesehatan reproduksi dan gejala sakit kepala. "Kondisi ini tentu dapat mengurangi daya tarik pariwisata di Yogyakarta," sambung dia. Uji emisi yang sudah beberapa kali dilakukan di Kota Yogyakarta menguji puluhan kendaraan bermotor berbahan bakar bensin yang sedang melintasi Jalan Senopati. Kegiatan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 167 tahun 2003 tentang baku mutu emisi sumber bergerak kendaraan bermotor di Propinsi DIY. Terkait dengan hal itu, menurut Lukman Hakim, kalangan remaja dan pelajar diminta turut berperan dalam mengatasi masalah kesehatan lingkungan, terutama polusi udara di Yogyakarta yang makin memprihatinkan. "Pengguna kendaraan bermotor terbanyak di Yogyakarta adalah remaja dan pelajar, sehingga mereka harus dilibatkan dalam penanggulangan polusi udara akibat gas buangan dari knalpot kendaraan," ujar dia. Ia menyebutkan di Yogyakarta saat ini terdapat sekitar 524.546 unit kendaraan bermotor berbahan bakar bensin. "Setiap tahuna jumlah kendaraan ini terus bertambah,"sambungnya. Uji emisi kendaraan bermotor di jantung kota Yogyakarta itu dilakukan sejumlah pelajar dari 14 SMA se-DIY dan Jawa Tengah. Mereka didampingi tim dari UII Yogyakarta, Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta dan Poltabes Yogyakarta. Sementara itu, Kepala Sub Dinas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Pieter Lawoasal mengatakan uji emisi yang diprakarsai Pemerintah Kota Yogyakarta merupakan salah satu upaya sosialisasi kepada masyarakat, sebelum diterbitkan peraturan tentang standarisasi emisi di DIY. Sejak dua tahun lalu kendaraan bermotor dari luar kota yang memasuki wilayah Kota Yogyakarta wajib diuji emisi. "Apabila nanti peraturannya sudah diberlakukan, setiap kendaraan bermotor harus lulus uji emisi," ujarnya. Menurut dia, uji emisi tersebut akan menjadi salah satu syarat pada saat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). "Kendaraan yang tidak lolos uji emisi harus diperbaiki di bengkel-bengkel resmi yang ditunjuk pemerintah," sambungnya.(*)

Copyright © ANTARA 2006