Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi D DPRD DKI, Boy Sadikin mendesak Pemprov DKI untuk membongkar sebuah kantor LSM asing yang terletak di Kemang Utara, No 16 B1, Kecamatan Kemang, Jakarta Selatan karena dinilai menyalahi aturan peruntukan tempat tinggal menjadi perkantoran.

"Pemprov DKI harus tegas terhadap LSM asing. Sudah jelas kawasan Kemang Utara itu peruntukannya untuk tempat tinggal, kini malah dijadikan markas oleh LSM asing. Ini jelas sudah menyalahi aturan," kata putra kandung mantan gubernur DKI Ali Sadikin (alm)  di Jakarta, Kamis.

Anggota DPRD dari PDI Perjuangan ini mendesak Pemkot Jakarta Selatan segera menertibkan izin peruntukan di kawasan Kemang Utara. Penyalahgunaan izin yang dilakukan LSM asing itu jelas menunjukkan arogansi LSM asing.

"Pemkot Jakarta Selatan harus mengambil langkah tegas dengan minimal menyegel hingga mengusirnya dari Kemang Utara," kata Boy.

Sebelumnya dilaporkan satu media cetak, bahwa kantor sebuah LSM asing yang terletak di kawasan Kemang, Jakarta Selatan saat ini dilengkapi fasilitas layaknya rumah mewah atau kantor perusahaan ternama. Di Kemang, yang dikenal sebagai salah satu kawasan elite di Jakarta memang disesaki hunian mewah.

Markas kantor LSM yang bercat putih ini terlihat seperti rumah tinggal yang mentereng. Pada bagian kanan pintu gerbang kantor berlantai dua itu, hanya plang berukuran 100x50 centimeter bertuliskan Green-peace Southeast Asia Indonesia Office, yang bisa dijadikan sebagai penanda.

Kantor LSM itu juga dilengkapi kartu akses sehingga untuk masuk ke kantor ini, para staf Greenpeace wajib memasukkan kode lalu menempelkan sidik jari di atas pemindai.

Bila kode cocok dan sidik jarinya terdaftar, pintu akan terbuka. Bukan itu saja, bagian pojok atas lobby juga dipasangi kamera CCTV untuk memantau situasi dan gerak-gerik tamu.

Menurut Boy, keberadaan kantor LSM asing layaknya Kedutaan Besar itu sudah tidak lazim. "Kalau saya melihat sudah tidak lazim lah. Karena, saya baru tahu kalau ada kantor LSM pengamanannya seketat kantor Dubes. Artinya, ada sesuatu yang disembunyikan LSM asing itu," ujarnya.

Sementara itu, pengamat perkotaan Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna menilai alih fungsi bangunan jelas dilarang jika tidak sesuai dengan izin peruntukannya. Nah, menurutnya, yang terjadi pada sebuah kantor LSM asing di Kemang Utara adalah perubahan fungsi secara menyeluruh.

"Yang menjadi permasalahan apakah perubahan fungsinya itu sesuai aturan. Apalagi, kantor LSM  berubah menjadi tertutup seperti Kedubes, itu jelas tidak boleh," katanya.

Juru kampanye Media Greenpeace Asia Tenggara, Hikmat Soeriatanuwijaya, menyatakan seluruh aktivitas dan keberadaan Greenpeace sebagai organisasi yang bergerak di bidang penyelamatan lingkungan telah memenuhi aspek legalitas.

"Greenpeace telah terdaftar di pemerintah pusat yaitu Kementerian Hukum dan HAM. Jadi kami bukan organisasi ilegal," kata Hikmat.
(T.R021/M011)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011