Bangkalan (ANTARA) - Kepolisian Polres Bangkalan, Jawa Timur mulai menggencarkan sosialisasi tentang ketentuan mudik Lebaran sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor: 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

"Sosialisasi mengenai ketentuan ini penting kami sampaikan langsung kepada warga yang hendak melakukan mudik Lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah kali ini, agar perjalanannya tidak terganggu dan warga bisa melakukan mudik Lebaran tanpa kendala," kata Kapolres AKBP Alith Alarino di Bangkalan, Senin.

Ia mengatakan hingga saat ini pandemi COVID-19 belum berakhir sehingga pemerintah menetapkan ketentuan khusus sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 saat musim arus mudik dan balik Lebaran.

Ia menjelaskan ketentuan perjalanan dalam negeri di masa pandemi COVID-19, antara lain jika masyarakat hendak melakukan mudik Lebaran melalui jalur darat, maka syaratnya harus sudah divaksin dosis 1 dan 2 atau dosis lengkap atau vaksin penguat.

Bagi warga yang hanya divaksin dosis 1 diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes antigen dengan hasil negatif.

"Kalau sudah divaksin penguat atau dosis ketiga, maka tidak perlu melampirkan hasil tes negatif COVID-19," katanya.

Baca juga: Pemkab Bangkalan aktifkan kembali tempat isolasi terpusat di Suramadu

Bagi pemudik yang membawa anak usia di bawah enam tahun atau balita, katanya, anaknya tidak disyaratkan untuk divaksin.

"Akan tetapi orang tua diminta untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dengan menerapkan protokol kesehatan ekstra ketat," katanya.

Untuk mendukung percepatan vaksinasi penguat sebagai prasyarat melakukan mudik Lebaran itu, pihaknya saat ini telah mendirikan posko vaksinasi terpadu di sejumlah titik di Kabupaten Bangkalan, sejak hari pertama Ramadhan.

"Dari hari pertama berpuasa sudah mendirikan posko vaksinasi, antara lain di Pos Polisi A. Yani, Bangkalan, Pasar Rakyat, Alun-Alun Kota Bangkalan, Klinik Pratama Polres Bangkalan, dan beberapa sekolah atau tempat ibadah, seperti di masjid-masjid di Kabupaten Bangkalan," katanya.

Vaksinasi digelar pada malam hari seusai umat Islam menjalani Shalat Tarawih.

"Dan vaksinasi ini juga bisa untuk dosis 1 dan 2, karena selain untuk membantu calon pemudik, vaksinasi yang kami gelar juga dalam rangka memperluas cakupan, mengingat cakupan vaksinasi di Kabupaten Bangkalan tergolong rendah dibanding kabupaten lain di Jawa Timur ini," katanya.

Untuk memaksimalkan pelaksanaan program itu, ia telah menginstruksikan semua jajaran di berbagai tingkatkan menggencarkan sosialisasi kepada warga.

Baca juga: Dinkes Bangkalan usut pemotongan honor petugas vaksinasi COVID-19
Baca juga: Cakupan rendah, pemerintah pusat awasi langsung vaksinasi di Bangkalan

Pewarta: Abd Aziz
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022