Bantul (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta akan melindungi lahan pertanian seluas 35.732 hektare dari alih fungsi lahan untuk nonpertanian.

Kepala Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nanang Suwandi usai mengawali panen raya di Pendowoharjo, Kabupaten Bantul, Kamis, mengatakan, di provinsi ini ada lahan pertanian seluas 55.380 hektare.

"Dari lahan seluas itu, yang wajib dilindungi berdasarkan kesepakatan antara pemerintah provinsi dengan empat kabupaten dan satu kota di DIY adalah 35.732 hektare, termasuk 13.000 hektare di Kabupaten Bantul," katanya.

Sedangkan lokasi lahan pertanian di mana saja yang harus dilindungi dan dipertahankan dari alih fungsi ke nonpertanian, menurut dia yang mengetahui pihak pemerintah kabupaten.

"Upaya melindungi lahan pertanian tersebut untuk mempertahankan ketahanan pangan, terutama beras, karena berdasarkan hitungan dari luasan lahan pertanian itu, setidaknya dapat memenuhi kebutuhan beras masyarakat setempat," katanya.

Ia mengatakan dalam upaya melindungi lahan pertanian agar terus ada, maka konsekuensi yang logis harus ada semacam insentif atau disinsentif. "Sebab, kalau tidak ada kebijakan tersebut, maka penggunaan lahan pertanian untuk keperluan nonpertanian akan sulit dikendalikan," katanya.

Menurut dia, dalam aturan main itu, memang ada insentif, di antaranya penyediaan infrastrukutur guna mendorong sistem pertanian, dan juga ada keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB), tetapi tidak gratis.

Selain itu, kata dia, juga ada lahan pertanian yang harus dipertahankan dengan pengelolaan secara organik, atau sejatinya pertanian organik yang sistemnya harus mengikuti tata cara yang baik dan benar, guna memperoleh produksi pangan yang berkualitas.

"Di antaranya, riwayat lahan yang harus dipantau perkembangannya, misalnya ada kandungan pestisida atau unsur logam atau tidak selama tiga tahun berturut-turut, sehingga sertifikat itu menyebutkan benar-benar layak untuk kawasan areal pertanian organik," katanya.

Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertahut) Bantul Edy Suhariyanta mengatakan di kabupaten ini terdapat sawah seluas 15.000 hektare, sehingga setidaknya ada 2.000 hektare yang bisa terancam alih fungsi.

"Meski ada sisa seluas 2.000 hektare, namun tidak serta merta diserahkan ke pengembang untuk dibangun perumahaan, atau untuk keperluan nonpertanian lainnya, tetapi alih fungsi lahan pertanian maksimal seluas 2.000 hektare," katanya.

(ANT-068/M008)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011