Samarinda (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor meluncurkan Kelembagaan Pengelola Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca melalui Forest Carbon Partnership Facilities-Carbon Fund (FCPF-CF) di Ruang Heart of Borneo lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim, Selasa.

Peluncuran ini disaksikan Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Laksmi Dewanti dan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Djoko Hendratto, perwakilan Bupati/Wali Kota se-Kaltim secara virtual, serta Environment Coordinator for Indonesia Wordl Bank, Andre Rodriques Aquino, Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Ketua Harian Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Kaltim Prof Daddy Ruhiyat, pimpinan OPD terkait di lingkup Pemprov Kaltim.

Baca juga: Peduli lingkungan, Pupuk Kaltim konsisten tekan emisi gas rumah kaca

Gubernur Isran Noor mengungkapkan sekitar 18 bulan sejak penandatanganan dokumen Emission Reduction Payment Agreement (ERPA) antara pemerintah Indonesia dengan Bank Dunia, sudah banyak yang dilakukan pemprov bersama masyarakat Kaltim dalam upaya menurunkan emisi karbon di provinsi tersebut.

“Untuk penurunan emisi karbon Kaltim itu sudah berhasil, hanya perlu ditingkatkan lagi,” kata Isran Noor.

Isran menambahkan berdasarkan informasi hitungan penurunan emisi di Kaltim untuk rentang waktu pengukuran Juli 2019 sampai Juni 2020 telah mencapai 20 juta ton CO2e, dan jika jumlah ini lolos verifikasi, Kaltim akan menerima insentif sebesar USD125 juta untuk tahap pertama.

Isran Noor menegaskan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota bersama masyarakat Kaltim telah berkomitmen untuk bersama-sama dalam menyukseskan program FCPF-CF. “Masyarakat itu tidak terlalu sulit, dibayar atau tidak, masyarakat tetap menjaga kelestarian lingkungan yang sejalan dengan program penurunan emisi gas rumah kaca berbasis lahan,” kata Isran.

Terkait dengan lembaga perantara sebagai penyalur insentif dari Bank Dunia untuk masyarakat penerima, mantan Bupati Kutai Timur ini secara khusus meminta agar lembaga perantara berasal dari Kaltim. “Seharusnya ditunjuk dari Kaltim, sehingga bisa memahami dengan baik karakteristik masyarakat Kaltim,” ucapnya.

Dirjen PPI Kementerian LHK Laksmi Dewanti mengapresiasi atas komitmen kuat dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan masyarakat Kaltim dalam upaya pencegahan penghilangan kawasan hutan (deforestasi) dan penurunan kualitas tutupan hutan (degradasi hutan).

Dia mengatakan melalui program FCPF-CF, Kaltim akan mendapatkan kompensasi berupa insentif berdasarkan kinerja penurunan emisi.

Baca juga: Kaltim pelaksana program pengurangan emisi karbon gas rumah kaca

Baca juga: Sektor kehutanan ditargetkan sumbang 60 persen penurunan emisi karbon


"Kaltim telah menunjukkan komitmen yang sangat kuat atas program penurunan emisi gas rumah kaca. Semoga ini akan terwujud dan dapat menjadi percontohan, tidak hanya di Indonesia, tetapi di dunia. Bisa menginspirasi komunitas dan entitas lainnya dalam upaya pencegahan deforestasi dan degradasi hutan," ujar Laksmi.

Sebelumnya, Sekda Kaltim Sri Wahyuni selaku Ketua Komisi Teknis FCPF Kaltim, melaporkan FCPF-CF di Kaltim dimulai sejak 18 Juni 2019 dan akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Ada tiga periode pelaporan, yakni periode Juni 2019-Desember 2020. Selanjutnya, periode Januari 2021-Desember 2022 dan terakhir periode Januari 2023- Desember 2024.

Pewarta: Arumanto
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022