Semarang (ANTARA News) - Buah lokal di sejumlah tempat penjualan buah-buahan dan di pasar tradisional di Kota Semarang diminati masyarakat karena rasanya lebih alami tanpa pengawet.

"Kalau ada pilihan antara yang lokal dan impor, masyarakat lebih memilih buah lokal seperti untuk buah apel dan jeruk," kata Sumarno, penjual buah di pusat oleh-oleh Jalan Pandanaran, di Semarang, Sabtu.

Sumarmo mengakui, dirinya bersama dengan pedagang buah yang lain lebih sering menjual jambu air, dibandingkan dengan buah lainnya.

Untuk buah jambu air, kata bapak dua anak itu, mendapatkan pasokan dari Kabupaten Demak dengan harga per kilonya Rp15 ribu.

Pedagang buah lain yang juga berjualan di Jalan Pandanaran, Suprapti, mengaku untuk buah kelengkeng antara buah lokal dan impor saat ini dengan harga serta rasa yang tidak jauh berbeda, jika dilihat buahnya memang lebih menarik kelengkeng impor.

"Kalau lokal, kulit kelengkeng warnanya coklat kehitaman sedangkan yang impor terlihat lebih bersih dan lebih menarik," katanya.

Jika dahulu kelengkeng impor tidak terlalu manis, sekarang kelengkeng lokal dan impor rasa sama manisnya.

Sementara itu, pedagang buah di Pasar Peterongan, Sumarni, mengaku dirinya tidak pernah mempersoalkan buah impor maupun lokal.

"Kalau saya, adanya apa ya dibeli dan dijual kembali. Selama ini, pembeli juga tidak ada yang tanya soal buah impor atau lokal," katanya.

Saat ditanya mengenai akan adanya pembatasan buah impor masuk ke Indonesia, ketiganya mengaku tidak mengetahui hal tersebut dan yang terpenting bagi mereka adalah selalu adanya pasokan buah yang akan mereka jual.

Kementerian Pertanian, saat ini telah menyiapkan aturan tentang persyaratan teknis pangan segar di antaranya mengatur mengenai kandungan pestisida, sehingga mampu membatasi masuknya buah impor.

Aturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan jaminan keamanan pangan, karena nantinya hanya buah yang ditanam di lingkungan bebas penyakit yang diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Buah dengan kandungan pestisida tinggi nantinya juga tidak akan diperbolehkan masuk ke Indonesia dan hal tersebut sesuai dengan persyaratan internasional.
(U.N008/Z002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011