Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal (Pol) Sutanto mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan tokoh teroris asal Malaysia Noordin M Top dengan penemuan sejumlah bahan ledak dan sumbu ledak asal Malaysia di Nunukan, Kalimantan Timur. "Kita masih menyelidikinya bekerjasama dengan Polda Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan," kata Sutanto usai menghadiri serah terima Panglima TNI di Jakarta, Senin. Ia mengatakan pihaknya terus meneliti kemungkinan keterlibatan Noordin M Top dengan bahan-bahan ledak tersebut. "Itu tentunya membutuhkan waktu, bisa satu hari atau setahun untuk mengungkap," katanya. Jajaran Polresta Nunukan pada Jumat, 10 Februari 2006 pukul 19.00 Wita menangkap tersangka pelaku tindak pidana yang membawa bahan peledak berupa detonator dan sumbu ledak dari Tawau-Sabah Malaysia di atas Kapal Pelni KM. Agoamas yang bersandar di pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Kapolda Kaltim. Irjen Pol. Drs. DPM Sitompul, SH, MH, di Balikpapan, Kamis (16/2) saat dikonfirmasi membenarkan kasus itu. "Tersangka diduga melakukan tindak pidana atau turut serta atau membantu melakukan tindak pidana membawa masuk sesuatu bahan peledak dari luar negeri ke Indonesia ," katanya. Kapolda menjelaskan bahwa sesuai rumusan pasal 1 ayat (1) UU RI No.12/ darurat tahun 1951 Jo pasal 55 dan atau pasal 56 KUH Pidana, perbuatan itu diancam dengan hukuman 20 tahun kurungan, seumur hidup atau hukuman mati. Tersangka bernama Ramli alias Remi bin Salim, laki-laki kelahiran Bone (Sulsel) berusia 27 tahun yang bekerja sebagai motoris speed boat, bertempat tinggal jalan Dusun Pancang kecamatan Sebatik kabupaten Nunukan. Dari tersangka itu Polres Nunukan mendapatkan barang bukti berupa 3.000 detonator (special ordinary detonator) merk IDL buatan India, 38 gulung kecil kabel sumbu ledak sebanyak 836 meter dan 1 gulung besar sumbu ledak panjang 900 meter. Kesemua barang bukti itu disita dan terhadap tersangka Raimi telah diadakan upaya hukum, yaitu proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sitompul menjelaskan terungkapnya kasus itu bermula pada 10 Februari delapan pagi waktu Tawau, Sabah-Malaysia saat tersangka menerima telepon dari seorang perempuan yang dikenalnya yang mengaku bernama Hj. Salmah untuk mengambil barang bawaan berupa dua tas pakaian dari atas kapal MV. Mid East Express yang bersandar di pelabuhan Tunon Taka Nunukan dari Tawau Sabah Malaysia. Menurut keterangan, pada Jumat 10 Februari sekitar pukul 18:00 Wita tersangka mengambil dua tas pakaian milik Hj. Salmah yang dititipkan kepada seorang penumpang perempuan yang tidak dikenal di atas MV. Mid East Express. Tersangka kemudian meminta bantuan jasa buruh TKBM pelabuhan Tunon Taka untuk membawa dua tas pakaian berwarna biru dan hijau tersebut untuk dibawa naik ke atas kapal Pelni KM. Agoa Mas. Tersangkan mengaku bahwa sebelumnya tidak mengetahui isi dari dua tas itu yang kemudian ditemukan oleh petugas Kepolisian Polres Nunukan dan diperiksa. Isinya ternyata bahan peledak dan sumbu bahan peledak. Bahan peledak tersebut berupa detonator yang dikemas dalam empat bungkus plastik warna hitam dan diberi lakban warna krem, yang seluruhnya dimasukan ke dalam dua tas pakaian.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006