Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta menangani dua konsultasi yang masuk terkait pembayaran tunjangan hari raya keagamaan.

“Dua konsultasi itu masing-masing berasal dari posko THR kementerian yang masuk secara daring dan satu lagi yang disampaikan dari DIY. Semuanya sudah ditangani,” kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Rihari Wulandari di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, dua konsultasi yang masuk memiliki kemiripan yaitu pekerja merasa ada ketidakpastian waktu hingga besaran terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

“Dari konsultasi pertama yang masuk, ternyata ada kesalahan di kontrak pekerja. Tetapi sudah diluruskan dan perusahaan pun berkomitmen untuk membayar THR. Sudah ada kesanggupan pembayaran THR dari perusahaan,” katanya.

Baca juga: Disnakertrans DIY terima 11 aduan terkait pembayaran THR

Sedangkan dari konsultasi kedua, pekerja tidak mendapat kejelasan informasi dari perusahaan terkait waktu pembayaran THR dan besaran THR yang akan dibayarkan.

“Karyawan pun merasa khawatir. Istilahnya karyawan merasa galau, apakah THR dibayarkan atau tidak. Masalah ini pun sudah ditindaklanjuti,” katanya.

Rihari mengatakan karyawan bahkan perusahaan dapat melakukan konsultasi terkait pembayaran THR secara daring melalui laman poskothr.kemenaker.go.id.

Konsultasi dapat dilakukan paling lambat hingga 25 April dan akan ditindaklanjuti oleh pemerintah kota/kabupaten. Sedangkan terhitung mulai 26 April, maka seluruh keluhan yang masuk dikategorikan sebagai aduan THR dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah DIY.

Ia memastikan, pengawasan atau tindak lanjut keluhan dan aduan akan ditangani secara serius agar pekerja dapat memperoleh THR sebagai hak mereka.

Baca juga: Disnakertrans Jateng terima 22 aduan terkait THR

Ia mencontohkan, beberapa tahun lalu, terdapat perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR dan diadukan oleh karyawannya, bahkan penanganan aduan sampai ke tahap mediasi.

Berdasarkan hasil pengawasan, perusahaan pun diberikan sanksi untuk membayar THR sehingga beban pembayaran menumpuk hingga dua tahun.

Sedangkan pada tahun ini, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta menyebut banyak perusahaan yang sudah siap membayarkan THR ke karyawan karena kondisi perekonomian sudah mulai membaik.

“Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, banyak perusahaan yang sudah menyiapkan anggaran untuk THR jauh hari. Mereka mengalokasikan dana khusus dengan cara menabung tiap bulan untuk kebutuhan membayar THR. Jadi tahun ini, banyak perusahaan yang lebih siap,” katanya.

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta juga melakukan pemantauan pembayaran THR di 160 perusahaan sebagai sampel 10 persen dari total perusahaan di kota tersebut.

Baca juga: Pemkot Surakarta tindaklanjuti aduan terkait THR yang dicicil

“Seluruhnya siap dan sanggup membayar THR. Bahkan, dari yang sudah kami kunjungi, ada perusahaan yang membayar pada 14 April dan banyak yang akan membayar pada H-10 Lebaran,” katanya.

Sesuai ketentuan, THR dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022