Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, menerima seorang WNI bernama Domingos Baptista (32) yang dideportasi pemerintah Timor Leste.

"DB dideportasi karena melakukan karena melintas masuk ke wilayah Timor Leste secara ilegal untuk tujuan melayat," kata Kepala Kantor Imgrasi Kelas II TPI Atambua, KA Halim, ketika dikonfirmasi dari Kupang, Kamis.

Baca juga: 13 WNI eks petempur asing kembali ke Indonesia pada 2021

Ia menjelaskan Domingos diantar petugas Imigrasi Timor Leste dan diterima petugas Imigrasi Atambua di Pos Lintas Batas Negara Motaain.

Setelah penerimaan langsung dilakukan pemeriksaan Covid-19 atau swab antigen dan dinyatakan negatif dan telah dinyatakan negatif oleh pihak Karantina Kesehatan.

Baca juga: Dua WNI bebas hukuman mati dideportasi dari Kuching Malaysia

Halim menjelaskan setelah diwawancarai, yang bersangkutan mengaku melintas ke wilayah Timor Leste secara ilegal untuk melayat ayahnya yang meninggal dunia. "Domingos juga pernah memiliki paspor Timor Leste dengan nomor C0052924 dan baru tinggal serta menetap di Indonesia pada tahun 2013," katanya.

Ia menjelaskan Domingos memiliki dokumen kependudukan Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu keluarga.

Baca juga: 502 WNI dideportasi dari Kuala Lumpur

Namun demikian yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat bukti bahwa dirinya telah memperoleh kewarganegaraan (naturalisasi) sebagai warga negara Indonesia. Ia menambahkan petugas telah berkoordinasi dengan bagian Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk pemeriksaan secara lebih lanjut mengenai status kewarganegaraan.

"Jadi yang bersangkutan masih kami periksa untuk mendalami surat bukti kewarganegaraan dan jika ditemukan adanya pelanggaran maka akan dilakukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang ada," katanya.

Baca juga: Satu bayi 23 hari ada di antara 134 WNI dideportasi dari Malaysia

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022