Jakarta (ANTARA News) - Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Bachrul Alam mengatakan pihak penyidik Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri tidak akan menggeledah kantor Bank BNI, karena pejabat dan staf bank pemerintah itu berjanji untuk bersikap kooperatif. "Penggeledahan hanya akan dilakukan jika yang diperiksa tidak kooperatif dengan tidak membawa dokumen yang diminta penyidik," kata Anton Bachrul Alam, di Jakarta, Senin. Anton mengemukakan hal itu menanggapi adanya keinginan Mabes Polri yang akan menggeledah bank BNI, baik di tingkat cabang maupun pusat, dalam mengusut LC fiktif senilai Rp1,7 triliun, tahun 2002 lalu. "Mereka akan bersikap kooperatif, sehingga upaya penggeledahan tidak perlu dilakukan. Semua dokumen yang dibutuhkan penyidik akan dibawa ke Mabes Polri," katanya. Dikatakannya, hari Senin (20/2) ini penyidik Mabes Polri melanjutkan pemeriksaan empat staf Divisi Internasional BNI Pusat, setelah pekan lalu mereka juga diperiksa sebagai saksi. Ia mengatakan pemeriksaan empat karyawan bank pemerintah itu merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Keempat karyawan itu bernama Albertus Susetyono, Agus Prasetyo, Abdul Rahman dan Aan Suryana. Pekan lalu, penyidik Mabes Polri telah menahan satu tersangka kasus LC fiktif BNI, yakni Tri Kuntoro, staf di Direktorat Kepatuhan dan Kelayakan BNI. Dalam kasus ini, mantan Direktur Kepatuhan dan Kelayakan BNI, M Arsyad juga ditahan dalam kasus yang sama. Selain Kuntoro dan Arsyad, kasus ini juga melibatkan sejumlah pejabat BNI lain, yakni mantan Kepala Desk Luar Negeri BNI Cabang Kebayoran Baru, Edy Santoso, mantan Kepala BNI Kebayoran Baru, Kusnadi Yuwono. Sejumlah pimpinan PT Gramaindo, termasuk Andrian Waworuntu, telah divonis di pengadilan dengan hukuman penjara seumur hidup, namun Maria Pauline Lumoa yang diduga memiliki peran sentral lolosnya LC fiktif masih buron ke luar negeri. Kasus ini juga melibatkan pejabat perwira Mabes Polri karena menerima suap dari para tersangka, yakni Komjen Pol Suyitno Landung (mantan Kabareskrim), Brigjen Pol Samuel Ismoko (mantan Direktur Ekonomi Khusus) dan Kombes Pol Irman Santoso (mantan Kanit Perbankan). Berkas ketiga tersangka ini telah diserahkan ke Kejaksaan. (*)

Copyright © ANTARA 2006