Jakarta (ANTARA News News) - Belum lengkapnya peraturan dalam Undang-Undang Dasar 1945 membuat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai bahwa konstitusi Negara Indonesia tersebut perlu diamandemen untuk kelima kalinya.

Salah satu bentuk kekosongan peraturan tersebut menurut DPD dalam rilis pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu, adalah belum adanya tata hubungan yang jelas antara berbagai lembaga negara yang ditunjukkan oleh konflik Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi (MK).

DPD juga menilai bahwa peran lembaga yang berfungsi untuk menyalurkan aspirasi dari daerah tersebut terlalu lemah karena interaksi antar kamar, di antaranya dengan DPR, memang tidak didesain untuk memberi penguatan pada DPD.

Untuk menyeimbangkan peran  dengan DPR, DPD meminta setiap pembahasan Rancangan Undang-Undang harus melibatkan lembaga tersebut agar kepentingan daerah dapat terartikulasikan. Hak untuk mengusulkan pemakzulan juga diminta oleh mereka.

Amandemen kelima yang diusulkan DPD juga menyangkut penguatan sistem presidensil, akomodasi calon presiden perseorangan, penguatan peran MK, hak khusus pejabat publik di depan pengadilan, penambahan pasal hak asasi manusia, penambahan bab komisi negara, dan penajaman bab tentang pendidikan dan perekonomian.

Khusus mengenai hak khusus pejabat publik di depan pengadilan (forum previlegiatum), DPD mengatakan bahwa forum itu bertujuam memberi kepastian hukum agar seorang pejabat yang diduga melakukan kejahatan tidak menghadap proses peradilan yang panjang sehingga merugikan rakyat.Selama kurun 1998-2002, UUD 1945 telah diamandemen empat kali.
(SDP-14)

Pewarta: Aditia Maruli Radja
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011