Bandung, (ANTARA News) - Walikota Bandung, Dada Rosada, menyatakan, penggunaan lahan di Citatah Kabupaten Bandung sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah dari Kota Bandung akan digunakan tanpa Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). "Kalau rencana penggunaan lahan di Citatah harus menggunakan Amdal akan memerlukan waktu yang relatif lama, yakni enam bulan," katanya di Bandung, Senin (20/2). Alasan TPA Citatah akan dilakukan tanpa Amdal, kata dia, karena lahan di Citatah yang akan digunakan untuk TPA sampah hanya seluas lima hektar, sedangkan menurut aturan yang ada, harus menggunakan Amdal, jika lahannya lebih dari lima hektar. "Lahan Citatah `kan` paling tidak hanya lima hektar, jadi tidak apa-apa, jika lahan tersebut digunakan tanpa Amdal," ucapnya. Walikota mengatakan, hingga kini pihaknya sedang mengurus dua izin, yakni Izin Peruntukkan Tanah (IPT) dan Upaya Pantau Lingkungan (UPL) dan Upaya Kelola Lingkungan (UKL) di Pemkab Bandung. Sebelumnya, Menteri Negara Lingkungan Hidup Rahmat Witoelar pernah mengatakan, rekomendasi penggunaan lahan di Citatah Kabupetan Bandung sebagai TPA sampah tanpa Amdal oleh Pemkot Bandung dalam menangani sampah darurat tidak dapat diterima. Alasannya, kata Rahmat, karena keadaan darurat hanya bisa dilakukan menyangkut pertahanan negara dan atau dalam penanganan bencana alam.(*)

Copyright © ANTARA 2006