Hongkong (ANTARA News) - Seorang pengembang properti di provinsi Zhejiang dihukum mati karena memainkan dana investor sebanyak 867 juta dolar AS (Rp7,716 triliun) dalam skema penarikan dana masyarakat secara ilegal, demikian laporan sebuah surat kabar China seperti dikutip Reuters, Rabu.

Ji Wenhua, nama si terhukum, dijatuhi hukuman mati Senin lalu oleh pengadilan intermediasi Lishui di Zhejiang atas tuduhan mengelola secara ilegal dana sebesar 5,5 miliar yuan (867 juta dolar AS) antara 2003 dan 2008, lapor South China Morning Post.

Dia juga secara terpisah dituduh menggelapkan sekitar 1,47 miliar yuan (231,6 juta dolar AS).

Baru-baru ini Zhejiang dihantam skandal penyaluran kredit berbahaya.

Dua sanak famili Ji ditangguhkan hukuman matinya, sedangkan dua karyawan perusahaan Ji, Yintai Real Estate Group, dijebloskan ke penjara selama tiga tahun.

Ibukota Zhejiang, Wenzhou, tertimpa krisis utang dan serangkaian pemailitan perusahaan-perusahaan kelas atas, di mana mereka tak mampu melunasi pinjaman dari para lintah darat yang menerapkan bunga gila-gilaan di tengah utang yang menjebak seluruh negeri.

"Sanksi berat dijatuhkan karena pihak berwenang berupaya menghancurkan skema piramid utang dan lintah darat," lapor koran itu.

Keluarga Ji mulai mengumpulkan dana dari masyarakat pada 2003. Keluarga ini menjanjikan bunga tinggi kepada para investornya, antara 15 sampai 25 persen, yang akhirnya tersumbat, demikian pengadilan Lishui.

Sejumlah akademisi mengatakan pengawasan hukum di kawasan ini lemah karena skema-skema pengumpulan dana masyarakat seperti itu luas dipraktikan.

"Hanya ketika skema-skema pendanaan seperti itu menjadi masalah sosialah yang membuat pihak berwenang baru mulai turun tangan," kata profesor Li Youxing dari Universitas Zhejiang.

Pakar penarikan dana masyarakat ini lebih jauh mengatakan, "Tapi langkah seperti ini seringkali datang terlambat, dan mereka tak bisa berbuat banyak." (*)

Penerjemah: Jafar M Sidik
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011