Dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya beberapa transaksi keuangan pada akun rekening bank yang bersangkutan.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Risnah selaku istri tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) soal transaksi keuangan pada rekening bank yang dimilikinya.

KPK memeriksa Risnah sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan, di Gedung Mako Brimob Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (21/4), dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kaltim.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya beberapa transaksi keuangan pada akun rekening bank yang bersangkutan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.

Selain Risnah, KPK juga memeriksa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten PPU Ade Chandra Wijaya sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan.

"Dikonfirmasi antara lain terkait administrasi pertanahan di Kabupaten PPU," ujar Ali.

Berikutnya, tim penyidik KPK juga memeriksa tiga saksi, yakni Kasubbag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Setda Kabupaten PPU Abdul Halim serta dua PNS pada Subbag PBJ Kabupaten PPU Agus Purwito dan Karsono.

KPK mengonfirmasi mereka terkait dengan dugaan adanya arahan terus-menerus oleh tersangka Abdul Gafur untuk mengondisikan kegiatan lelang proyek agar memenangkan kontraktor tertentu.

Kemudian, empat saksi lainnya juga diperiksa dalam penyidikan kasus Abdul Gafur tersebut, yaitu anggota Polri Pariyanto serta tiga karyawan honorer masing-masing Budi Setiawan, Arbainsyah, dan Muhammad Ramli.

Empat saksi itu dikonfirmasi perihal dugaan penggunaan identitas pihak tertentu untuk kepemilikan tanah atas perintah Abdul Gafur.

Terakhir, KPK juga memeriksa saksi Romi Wijaya Syarif selaku SPV PT Putraalinson Perkasa.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengajuan izin pembangunan tower di Kabupaten PPU," kata Ali pula.

Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.
Baca juga: KPK usut aliran uang untuk kepentingan Bupati PPU pada musda Demokrat
Baca juga: Bupati nonaktif PPU diduga awasi langsung penentuan pemenang proyek

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022