Dikonfirmasi antara lain mengenai pengajuan berbagai proses izin usaha di wilayah Kabupaten Konawe Utara.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi untuk mendalami pengajuan berbagai proses izin usaha di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

KPK memeriksa kelimanya untuk tersangka mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW), di Gedung Polda Sultra, Kota Kendari, Kamis (21/4).

"Dikonfirmasi antara lain mengenai pengajuan berbagai proses izin usaha di wilayah Kabupaten Konawe Utara dan sekaligus didalami dugaan adanya beberapa pertemuan dengan tersangka ASW terkait pengajuan izin usaha dimaksud," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Mereka yang diperiksa, yakni Rahmat Sorau sebagai wiraswasta, Herry Asiku selaku Direktur PT Sinar Jaya Ultra Utama, Yunan Yunus Kadir selaku Direktur PT Cinta Jaya, Tri Wicaksono alias Soni selaku Direktur Utama PT KMS 27, dan Romi Rere selaku Direktur PT Mahesa Optima Mineral.

KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017 dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara tahun 2007-2014.

Tersangka Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Indikasi kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut sekitar Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Selain itu, Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.

Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009.

Atas perbuatannya tersebut, Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus korupsi mantan Bupati Konawe Utara
Baca juga: KPK minta data ekspor nikel dari Dirjen BC

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022