Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) RI Marwan Batubara menyatakan, pemerintah harus bersikap tegas, tegar dan jangan tunduk kepada tekanan asing dalam negosiasi pengelolaan eksplorasi ladang minyak di Blok Cepu. "Pemerintah jangan tunduk kepada tekanan luar negeri dan beberapa oknum pejabat, pengusaha dan politisi domestik yang hanya mementingkan kentungan sesaat tanpa peduli penderitaan rakyat, apalagi kedaulatan rakyat," katanya di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin. Marwan menyatakan, upaya-upaya keras telah dan sedang dilakukan, bahkan akan terus dilakukan untuk meguasai Blok Cepu. Cara-cara itu (tekanan) dilakukan mirip dengan cara yang digunakan oleh konspirator asing, seperti yang disampaikan John Perkins dalam bukunya "Confession on Economic Hit Man" (2004). Tekanan ini telah dilakukan oleh Presiden George Bush dalam pertemuan di Chile, Santiago pada 2004. Kalangan DPD meyakini bahwa Pertamina mampu berfungsi sebagai operator pengelolaan Blok Cepu karena telah berpengalaman melakukan eksplorasi di dalam mapun di luar negeri. Apalagi eksplorasi di Blok Cepu hanya berada di darat dengan kedalaman rendah (3.000-6.000 feet). Pertamina mempunyai kemampuan teknologi dan telah siap dengan "planning of development (POD)". Pertamina juga mampu membiayai eksplorasi melalui penerbitan obligasi atau bekerjasama dengan mitra terkait. Pertamina juga mempunyai jaringan distribusi yang luas di pulau Jawa untuk penyaluran hasil eksplorasi. Marwan menegaskan, pengambilalihan Blok Cepu dengan berbagai alasan, termasuk agar Blok Cepu bisa segera berproduksi tanpa mengindahkan konstiusi UUD 1945 dan UU merupakan pelanggaran atas amanat rakyat. "Terutama jika hal itu dmaksudkan untuk menjadikan ExxonMobil sebagai operator," katanya. Untuk itu, pihaknya meminta agar pemerintah tetap tegar melawan tekanan asing. Pihaknya juga mengimbau agar DPR mendukung upaya pemerintah menyelesaikan kasus ini sesuai kepentingan negara dan amanat UUD 1945. "Kami juga mengingatkan bahwa penyelesaian Blok Cepu tidak secara otomatis menghentikan pengusutan penyimpangan dan KKN dalam kontrak Pertamina-ExxonMobil," katanya. Dia menyebutkan, kasus KKN yang perlu diusut adalah klaim ExxonMobil sebagai penemu Blok Cepu, padahal Blok Cepu ditemukan oleh Humpus Patragas. Selain itu, perubahan kotrak bantuan teknik (TAC) menjadi TAC Plus harus diusut tuntas. Terakhir, perjanjian kontrak kerjasama pemda Bojonegoro dengan PT surya Energi Raya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006