Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqodas menyatakan bahwa institusi yang dipimpinnya akan menelaah secara seksama putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan tiga mantan Direksi Bank Mandiri ECW Neloe, I Wayan Pugeg, dan M Sholeh Tasripan. "Kami akan menelaah secara seksama agar menjaga sudut pandang terhadap keputusan itu," katanya kepada ANTARA, di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan, KY telah mengirimkan surat kepada PN Jakarta Selatan untuk meminta amar putusan persidangan Neloe. Pasalnya KY dalam menelaah berkas mempunyai standar pemeriksaan. Menurut dia, standar pemeriksaan itu ada tiga point yaitu kode etik hakim, azas proporsionalitas dan imparsial. "Nanti dari hasil penelaahan diharapkan akan diketahui apakah perlu memanggil hakimnya atau tidak, paling tidak satu minggu sudah ada balasan," katanya. Ia juga mengatakan kejaksaan harus melakukan langkah yang serupa meneliti terhadap putusan itu. Karena Neloe yang semula dituntut 20 tahun namun bisa dibebaskan. Ketika ditanya apakah majelis hakim melakukan permainan dalam keputusan itu, ia mengatakan dirinya tidak bisa melakukan apriori sebelum menelaahnya dan memegang prinsip semua keputusan hakim adalah benar. Seperti diberitakan Senin (20/2), tiga mantan direksi Bank Mandiri, ECW Neloe, I Wayan Pugeg dan M. Sholeh Tasripan bebas dari dakwaan perbuatan tindak pidana korupsi karena unsur "dapat mengakibatkan kerugian negara" tidak terbukti. "Menyatakan terdakwa ECW Neloe, I Wayan Pugeg dan M. Sholeh Tasripan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang didakwakan padanya," kata Ketua Majelis Hakim Gatot Suharnoto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan unsur pasal dakwaan pasal 2 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu "barangsiapa", "melakukan perbuatan melawan hukum", "memperkaya diri atau orang lain atau korporasi" telah terpenuhi namun unsur pasal 18 tentang kerugian negara tidak terpenuhi. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan saksi ahli pakar hukum pidana Andi Hamzah yang menerangkan kerugian negara terjadi bila batas pembayaran telah jatuh tempo. "Karena belum jatuh tempo maka belum terjadi kerugian negara," kata Hakim lagi. Selain menyatakan Neloe, Pugeg dan Tasripan tidak terbukti bersalah, hakim juga menyatakan para terdakwa bebas dari segala dakwaan serta memerintahkan tiga mantan direksi itu dibebaskan dari penahanan yang diberlakukan sejak 17 Mei 2005 lalu.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006