Bandung (ANTARA) -
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap pelaku berinisial ES (31) yang diduga melakukan jual-beli dan memelihara burung jenis langka ilegal di Desa Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Bandung, Selasa, mengatakan ada 40 ekor burung yang diamankan di lokasi pelaku.

Menurutnya pelaku mendapat burung langka itu dari transaksi di media sosial, lalu pelaku pun menjual burung tersebut melalui media sosial dengan cara transaksi langsung dengan pembeli.

Baca juga: Bea cukai gagalkan penyelundupan hewan peliharaan dari Thailand

"Ini dijual oleh pelaku dengan kisaran dari Rp2 juta hingga Rp3 juta, itu tergantung jenis burungnya," kata Kusworo di lokasi penangkapan, Selasa.
 
Adapun 40 ekor burung itu terdiri dari empat jenis atau spesies. Antara lain yakni dua ekor burung kakatua jambul kuning (cacatua sulphurea), 35 ekor burung kakatua tanimbar (cacatua goffiniana), dua ekor burung nuri bayan (eclectus poratus), dan satu ekor burung kasturi kepala hitam (lorius lory).

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, empat spesies burung tersebut termasuk satwa yang dilindungi.
 
Kusworo memastikan jual beli tersebut merupakan tindakan ilegal karena pelaku tidak memiliki perijinan dari dinas atau lembaga terkait.

Pelaku memelihara burung tersebut di kediamannya yang berlokasi pemukiman warga dengan gang sempit dan jauh dari jalan raya utama. Burung-burung tersebut disimpan di sangkar burung milik pelaku.

Menurut Kusworo, aksi jual beli satwa langka itu sudah dilakukan oleh pelaku selama tiga tahun. Kini polisi pun masih melakukan pendalaman guna mencari para pembeli burung langka tersebut.
 
Akibat perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.
 
Kusworo mengatakan kini burung-burung tersebut telah diamankan untuk dirawat oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat untuk kemudian dititipkan di Lembang Park and Zoo.

Baca juga: Hutan Pelawan Namang benteng terakhir hewan endemik
Baca juga: BKSDA Jambi pasang kamera perangkap tangkap harimau pemangsa hewan
Baca juga: BKSDA Sumsel musnahkan 18 hewan dilindungi yang diawetkan

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022