Surabaya (ANTARA News) - Enam anggota Kepolisian Resor Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden penembakan Riyadis Solikin, warga Sepande, Candi, Sidoarjo, Jawa Timur 28 Oktober lalu.

"Enam orang jadi tersangka, ada perwira dan bintara, nanti sanksi yang dikenakan juga akan disesuaikan dengan tingkat kesalahannya," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Hadiatmoko di Mapolda Jatim, Senin.

Setelah memimpin upacara HUT ke-66 Brigade Mobile (Brimob) di lapangan Mapolda Jatim, ia menjelaskan pihaknya juga sudah menyerahkan berkas pemeriksaan Briptu Eko ke penyidik Kejati Jatim.

"Kami sudah mengajukan berkas pemeriksaan Briptu Eko ke Kejaksaan dengan menerapkan pasal 338 (pembunuhan) dan 351 (penganiayaan), sedangkan berkas lainnya masih dalam proses," katanya.

Namun, katanya, para tersangka tidak ditahan, karena ancaman hukuman yang dikenakan tidak sampai lima tahun, termasuk oknum polisi yang diduga berupaya menghilangkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

Ia menjamin tidak ada anggota Polri yang kebal hukum, karena itu pihaknya meminta masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait proses hukum yang sedang berjalan agar tidak ada kecurigaan masyarakat kepada polisi.

"Kita akan gunakan semua masukan masyarakat, bukan hanya dari Tim Pencari Fakta dan Pendamping (TPF-P) GP Ansor Sidoarjo, tapi semua masukan akan kita gunakan," katanya.

Oleh karena itu, ia mengharapkan masyarakat juga melakukan "pengawalan" proses hukum yang sedang berlangsung dengan menyampaikan masukan.

"Yang jelas, kita nggak akan menutupi, tapi justru 100 persen tidak akan dilindungi bila memang bersalah," katanya.

Sebelumnya (8/11), Tim Pencari Fakta dan Pendamping (TPFP) dari GP Ansor Sidoarjo menyurati Kapolda Jatim Irjen Pol Hadiatmoko terkait dugaan upaya penghilangan barang bukti dalam kasus penembakan warga Sepande (28/10).

"Temuan kita di TKP menunjukkan banyak hal yang cukup mengejutkan, sebab ada fakta bahwa beberapa oknum polisi, termasuk empat teman tersangka Briptu Eko, yang memiliki peran dalam kasus itu," kata Wakil Ketua TPFP GP Ansor Sidoarjo, Hendra Tri Subiantoro.

Oleh karena itu, ia menyayangkan empat rekan Briptu Eko hanya dikenai sanksi disiplin dan tidak ikut diseret dalam ranah pidana seperti halnya Briptu Eko, karena para anggota polisi itu memiliki peranan utama dalam upaya menghilangkan barang bukti secara bersama-sama.

"Itu sesuai dengan keterangan delapan saksi yang kami temukan, karena saksi-saksi kami tahu persis kronologis yang sebenarnya dan lengkap, bahkan ada juga oknum di Polres Sidoarjo yang mempunyai jabatan tinggi yang datang ke lokasi kejadian (TKP) dengan mengendarai mobil berpelat nomor N-35-TO yang bukan melakukan olah TKP, tapi berupaya menghilangkan barang bukti," katanya.

(ANTARA)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011