Jakarta (ANTARA News) - Tiga terpidana mati dalam peristiwa kerusuhan Poso III tahun 2000, Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu melalui kuasa hukumnya PADMA Indonesia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. "Memori PK tersebut disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Ketua Pengadilan Negeri Palu," kata Koordinator Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA) Indonesia, S Roy Rening dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan permohonan PK tersebut disampaikan pada Senin (20/2) kemarin dan diterima oleh Kepala Panitera PN Palu, Syamsul Alam dan nomor pendaftaran perkara No.01/Pid.PK/2006/PN.PL. Upaya hukum peninjauan kembali ini, kata dia, sudah sesuai dengan dasar hukum peninjauan kembali pada pasal 263 KUHAP. Memori PK ini telah memenuhi syarat formil dan materil. Ia menyatakan secara materil, PK dilakukan dengan alasan ditemukan adanya keadaan baru (novum) berupa keterangan saksi-saksi dan bilamana keterangan saksi-saksi tersebut disampaikan dalam persidangan perkara aquo, maka seharusnya judex factie memberikan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Selain itu, menurut dia, memori PK juga menemukan dalam putusannya ada kekeliruan atau kekhilafan judex factie dalam putusannya dalam dakwaan kesatu primair, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga. Para terpidana memohon kepada Ketua MA agar mengabulkan permohonan PK dan membatalkan putusan Peninjauan Kembali MA tanggal 31 Maret 2004 No.72 PK/PID/ 2002 jo Putusan Kasasi MA tanggal 21 Oktober 2001 register No.1225 K/PID/ 2001 jo Putusan Pengadilan Tinggi Sulteng di Palu tertanggal 17 Mei 2001 No.19/PID.B/2000/PT Palu jo. Putusan PN Palu tertanggal 5 April 2001 No.459/ PID.B/2000/ PN.PL. Selain itu kuasa hukum Febianus Tibo dkk itu juga memohon Mahkamah Agung mengadili sendiri dan menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan yang didakwakan padanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006