Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengharapkan permasalahan pajak tahun 2016 senilai Rp1,3 triliun yang dialami Bank Panin tidak merugikan para debitur maupun nasabah.

"Debitur tidak pernah masuk ke urusan pajak korporasi, wilayah yang sering dirahasiakan oleh petinggi korporasi," kata Hendrawan dalam pernyataan di Jakarta, Rabu.

Ia pun meminta hukum dapat ditegakkan secara berkeadilan dan regulator tidak boleh tunduk pada pihak-pihak yang merugikan keuangan negara dan mengganjal upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Harapan kami semua diselesaikan sesuai ketentuan perundang-perundangan yang berlaku. Tidak boleh kesalahan manajemen korporasi dibebankan kepada nasabah yang tidak paham duduk persoalannya dan debitur atau nasabah telah mengikuti mekanisme yang berlaku," katanya.

Hendrawan juga menegaskan agar kasus rekayasa pajak ini jangan sampai dijadikan kesempatan bagi korporasi untuk merugikan para debitur maupun nasabah yang sama sekali tidak terlibat dalam persoalan ini.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah melakukan pemeriksaan ulang kepada Bank Panin atas pembukuan tahun 2016.

Pemeriksaan ulang ini dilakukan seiring dengan terbongkarnya kasus dugaan suap rekayasa pajak dengan kewajiban pajak yang harus dibayarkan PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk pada 2016 mencapai Rp1,3 triliun.

Namun, pada kenyataannya bank hanya membayar pajak sebesar Rp303 miliar pada periode tersebut dan berdasarkan pemeriksaan ulang ditemukan kurang bayar pajak sebesar Rp926,2 miliar.

Baca juga: DPR minta penuntasan kasus dugaan suap pajak Bank Panin

Baca juga: KPK jadwal ulang pemeriksaan Angin Prayitno Aji terkait kasus pajak

Pewarta: Satyagraha
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022