Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia akan menghapus kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang sudah vaksinasi mulai 1 Mei, kata Menteri Kesehatan Khairy Jamalludin di Kuala Lumpur, Rabu.

Dia mengatakan mereka yang dibebaskan dari kewajiban tes PCR adalah pelaku perjalanan berusia 13 tahun ke atas yang telah divaksinasi lengkap atau mempunyai riwayat tertular COVID-19 dalam waktu enam hingga 60 hari sejak sembuh sebelum berangkat ke Malaysia.

Pelaku perjalanan yang berusia 12 tahun ke bawah juga dibebaskan dari tes PCR terlepas dari status vaksinasinya.

“Bagaimanapun, pelaku perjalanan dengan status vaksinasi tidak lengkap atau belum menerima vaksinasi melakukan tes pra-keberangkatan atau dua hari sebelum berangkat ke Malaysia (dengan RT-PCR atau RTK-Ag Professional),” katanya.

Mereka juga harus menjalani tes COVID-19 dalam tempo 24 jam setelah kedatangan menggunakan RTK antigen dengan supervisi klinik pengobatan swasta.

“Mereka yang belum vaksin juga perlu menjalankan karantina wajib selama lima hari di tempat penginapan termasuk rumah; dan dikehendaki menjalani RT-PCR pada hari keempat atau RTK-Ag professional pada hari kelima,” katanya.

Malaysia juga akan membebaskan kewajiban memakai masker kecuali di ruangan tertutup.

Baca juga: WNI mulai mudik dari Kuala Lumpur
Baca juga: 5.173 orang WNI melintasi Malaysia semenjak perbatasan dibuka
Baca juga: Pendatang ke Malaysia wajib punya asuransi minimal 20 ribu dolar


Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2022