Jakarta (ANTARA News) - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai sekarang masih mempelajari dokumen dari hasil penggeledahan terkait dugaan korupsi pada pengadaan Sistem Informasi di Direktorat Jenderal Pajak pada 2006.

"Dokumen dari penggeledahan masih dipelajari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Selasa (15/11) malam.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni, Bahar yang menjabat sebagai Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi dan Pulung Sukarno sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap dokumen terkait kasus tersebut di empat lokasi, yakni, Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Pajak di Jakarta Barat, dan dua lokasi rumah pejabat pajak yang berisial B di Jalan Madrasah Gandaria, Jakarta Selatan dan Komplek Cinere, Depok, Jawa Barat.

Kapuspenkum menyebutkan dari hasil mempelajari dokumen tersebut akan ditentukan langkah selanjutnya seperti siapa saksi yang akan dipanggil dan pemanggilan tersangkanya.

"Siapa saja saksi yang akan dipanggil ditentukan dari hasil mempelajari dokumen yang ditemukan dan penggeledahan," katanya.

Kasus tersebut berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melihat ada kejanggalan dana untuk pengadaan Sistem Informasi di Ditjen Pajak pada 2006 sebesar Rp12 miliar dari keseluruhan proyek tersebut senilai Rp43 miliar.

Kejanggalannya tersebut diduga dengan pembelian barang yang tidak sesuai dengan jenisnya hingga perangkat sistem informasi tersebut tidak bisa tersambung secara online ke seluruh Indonesia.

Pelaku kasus tersebut terancam terkena Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Selain itu, Kejagung juga akan meneliti apakah ada unsur tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut. "Kita juga akan cek pencucian uangnya," katanya. (R021)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011