Palu (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menyatakan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Wanita setempat dengan anggaran sekitar Rp10,9 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng Abul H Rabuna di Palu, Selasa mengatakan, kejaksaan membidik pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai tersangka baru.

"Iya Kuasa Pengguna Anggaran sasaran kita. Hanya saja, saya belum dapat membeberkan KPA yang mana," kata Abul H Rabuna.

Namun informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan bahwa dalam proses renovasi dan pembangunan gedung wanita itu terdapat dua KPA yakni mantan Kepala Biro Perlengkapan Umum Pemerintah Provinsi Sulteng Yuliansyah sebagai KPA tahap I tahun 2007 dan tahap II tahun 2009), serta Kepala Biro Perlengkapan Umum saat ini Kasman Lassa selaku KPA tahap III tahun 2010.

"Kuasa Pengguna Anggaran mulai tahap I hingga tahap III dimungkinkan, tapi saya belum mau sebut dulu identitasnya. Tapi yang pasti sasarannya ke sana," tegas dia.

Saat ini, lanjut dia, pihak kejaksaan masih terus berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setempat terkait penghitungan jumlah kerugian negara dalam kasus itu.

Namun ia belum bisa memastikan kapan hasil audit BPKP itu akan tuntas.

"Belum tahu kapan selesainya. Jelasnya, begitu hasil perhitungan dari BPKP sudah ada, maka akan disusul dengan penetapan tersangka baru," tuturnya.

Ia menargetkan, tahap penyelidikan dan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi itu akan secepatnya dituntaskan hingga akhir tahun 2011.

"Kita upayakan tuntas secepatnya. Sebelum memasuki tahun 2012 kasus itu sudah memasuki tahap penuntutan. Doakan saja, sebelum tahun 2012 kasusnya sudah di meja pengadilan," katanya.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi itu penyidik jaksa telah menetapkan lima orang tersangka.

Kelima tersangka yang ditetapkan itu masing-masing Hartono Taula selaku Direktur PT Raymond yang menjadi rekanan rehabilitasi tahap I, As`ad selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Salma Senang, Direktur PT Tri Jaya sekaligus rekanan tahap II, Haerudin selaku Direktur PT Wijaya Karya Semesta, rekanan rehabilitasi tahap III, dan Direktur PT Anugerah Aftha Sulawesi Fahmi Thalib sebagai konsultan pengawas proyek tersebut.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Wanita yang berlokasi di Jalan Muhammad Yamin, Kecamatan Palu Selatan itu ditingkatkan ke tahap penyidikan, setelah dari hasil penyelidikan ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.

Selain itu, juga berdasarkan hasil perhitungan fisik volume pekerjaan oleh tim teknis independen.  (ANT-106/R007)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011