Arah kebijakan percepatan pembangunan kemiskinan ekstrem tidak dapat dilakukan dengan cara business as usual
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menargetkan tingkat kemiskinan pada 2023 berada di level 7,5 persen sampai 8,5 persen melalui peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

"Arah kebijakan percepatan pembangunan kemiskinan ekstrem tidak dapat dilakukan dengan cara business as usual," kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan 2022 di Jakarta, Kamis.

Suharso mengatakan tingkat kemiskinan memang mengalami penurunan selama periode 2015-2019, namun kembali naik pada 2020 akibat dampak COVID-19.

Kenaikan tingkat kemiskinan pun kembali turun pada 2021 dan harus terus dipercepat melalui arah kebijakan yang sejalan dengan agenda sustainable development goals (SDGs).

Terlebih lagi, salah satu target SDGs Indonesia adalah tidak adanya kemiskinan ekstrem pada 2030, sehingga Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar menuntaskannya pada akhir 2024.

Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada 2020 menunjukkan dari 51,9 persen penduduk ekstrem yang bekerja saat ini sebanyak 73,5 persen di antaranya berstatus informal dan 26,5 persen berstatus formal.

Hal itu berarti perlunya integrasi penduduk miskin ekstrem ke dalam semua program jaminan sosial dan peningkatan kapasitas atau produktivitasnya.

Sementara itu, Suharso menuturkan upaya percepatan pencapaian target pengentasan kemiskinan ekstrem akan dilakukan melalui empat tahap.

Pertama, pengarusutamaan target kemiskinan ekstrem menjadi sasaran intervensi seluruh pihak termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan dunia usaha melalui rencana aksi daerah SDGs.

Kedua, perbaikan koordinasi penargetan program-program perlindungan sosial pusat dan daerah.

Ketiga, pendampingan dan memfasilitasi akses modal, pasar serta peningkatan produktivitas kelompok miskin ekstrem.

Terakhir, integrasi program-program perlindungan sosial dan pemberdayaan untuk meningkatkan kemandirian kelompok miskin ekstrem.

Contoh pengentasan kemiskinan ekstrem melalui integrasi lintas sektor atau lintas isu seperti adanya advokasi pimpinan daerah dalam menerapkan prinsip SDGs ke dalam rencana pembangunan daerah.

Penerapan prinsip SDGs ke dalam rencana pembangunan daerah dilakukan melalui integrasi program nasional kawasan ekonomi khusus (KEK), lumbung ikan nasional serta pusat pertanian berbasis komoditas.

Advokasi pimpinan daerah juga ditujukan untuk mengintegrasikan strategi implementasi SDGs melalui pengelolaan tata kota, kelautan, perikanan dan pariwisata.

Baca juga: Bappenas: Transformasi inklusif dan berkelanjutan prioritas RKP 2023
Baca juga: Wapres: Program perlindungan sosial untuk atasi masalah kemiskinan
Baca juga: Menko Perekonomian harapkan kemiskinan ekstrem ditekan 2024

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022