Dari hasil riset ini diharapkan berkembang menjadi praktik yang baik, kemudian jadi hukum nasional dan akhirnya jadi praktik global
Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan Praktisi Profesional Perkebunan Indonesia (P3PI) menyatakan sangat penting melindungi pekerja perempuan di perkebunan kelapa sawit, baik yang bekerja di perusahaan maupun perkebunan rakyat.

Pengurus P3PI yang juga Ketua Bidang Ketenagakerjaan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Sumarjono Saragih di Jakarta, Kamis menyatakan terkait perlindungan perempuan, Gapki bekerja sama dengan CNV, Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Perkebunan, dan Pertanian (Hukatan) SBSI, telah membuat buku panduan Perlindungan Hak-hak Pekerja Perempuan di Perkebunan Sawit.

Buku ini berisi delapan panduan praktis dan praktik baik meliputi komitmen, organisasi, kerjasama, komunitas, perwakilan perempuan, fasilitas kesehatan, fasilitas pemulihan dan fasilitas penitipan anak.

"Dari hasil riset ini diharapkan berkembang menjadi praktik yang baik, kemudian jadi hukum nasional dan akhirnya jadi praktik global," katanya dalam webinar "Perlindungan Perempuan di Kebun Kelapa Sawit".

Proyek percontohan berupa Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan yang pertama untuk sawit sudah dilaksanakan di Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan pada perusahaan anggota Gapki yaitu PT Hindoli pada 7 Agustus 2021 yang diharapkan di setiap provinsi sawit ada proyek serupa sebagai contoh praktik yang baik.

Sumarjono mengatakan tantangan penerapannya adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit anggota Gapki sebanyak 697 perusahaan dengan total luas lahan hanya 22 persen dari total luas kebun kelapa sawit yang mencapai 16,3 juta ha.

"Sedang perusahaan nonanggota Gapki lebih banyak 36 persen dan petani 41 persen. Bagaimana penerapan panduan ini di perusahaan nonanggota dan petani dengan karateristiknya masing-masing, ini yang masih harus ditingkatkan," katanya.

Pekerja di perusahaan kelapa sawit baik anggota maupun nonanggota Gapki merupakan pekerja formal yang mengikuti aturan ketenagakerjaan, lanjutnya, sedang pekerja di petani dan rantai pasok (sopir, buruh lepas dan lain-lain) merupakan pekerja nonformal.

"Semua pekerja harus terlindungi. Pada ujungnya semuanya baik perusahaan maupun pekebun harus bersertifikat ISPO yang di dalamnya ada perlindungan pekerja," ujarnya.

Ketua Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Narno menyatakan di perkebunan kelapa sawit rakyat yang sudah bersertifikat ISPO dan RSPO ada perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja perempuan.

Ada standar prosedur operasional (SOP) khusus untuk perlindungan pekerja, akses kesehatan disediakan oleh kelompok, ada prosedur internal berupa pemberian cuti bagi perempuan hamil dan menyusui, tersedia pelatihan berkala bagi pekerja perempuan.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Kebijakan Program Jaminan Kecelakaan Kerja- Jamian Kematian (JKK-JKM) Deputi Direktur Bidang Kebijakan Operasional Program BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek ) Suci Rahmad menyatakan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja khususnya sektor perkebunan dan pertanian wajib dilakukan sesuai mitigasi risiko dari data-data yang tersedia.

Hal-hal yang dilakukan adalah meningkatkan peran ahli K3 perusahaan; melibatkan pimpinan setiap unit untuk aktif memonitoring kepatuhan penggunaan APD; memuat informasi-informasi terkait keamanan bekerja di tempat kerja, memperhatikan waktu dan lama kerja khususnya tenaga kerja perempuan dengan memperhitungkan faktor kelelahan.

"Pekerja terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, sehingga bisa bekerja dengan aman, nyaman dan fokus, produktivitas berjalan optimal," katanya.

Dikatakannya, jumlah kasus kecelakaan kerja di sektor perkebunan/pertanian total pada 2021 adalah 234.370 kasus, yakni untuk laki-laki 74,7 persen dan perempuan 25,3 persen.

Data kepesertaan sektor perkebunan/pertanian pada BP Jamsostek adalah 560 perusahaan, 2.154 unit usaha dan 474.164 pekerja.

JKK sektor pertanian/perkebunan tahun 2021 adalah 3.625 atau 0,76 persen dari total pekerja yang terlindungi.

Baca juga: ILO fokus tingkatkan peran perempuan di sektor perikanan dan sawit
Baca juga: Industri sawit dukung perlindungan buruh perempuan dan anak
Baca juga: RSPO: Pekerja perempuan di perkebunan sawit perlu payung hukum

Pewarta: Subagyo
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022