Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Ketenagakerjaan melakukan kunjungan lapangan ke dua perusahaan swalayan untuk memantau pelaksanaan kewajiban pembayaran THR dari pengusaha kepada pekerja atau buruh.
 
Kedua perusahaan itu, yakni PT Fast Food Indonesia (FFI) di kawasan Tebet dan PT Trans Retail Indonesia (TRI) di Lebak Bulus, Jakarta, Rabu (27/4).
 
"Kemnaker melakukan monitoring untuk memperoleh informasi pelaksanaan pelayanan pemerintah dalam memastikan kepatuhan perusahaan memenuhi kewajiban pemberian THR Keagamaan 2022 kepada pekerja/buruh," ujar Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
 
Ia menjelaskan dalam mengawal pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan ini, selain melalui layanan web, https://poskothr.kemnaker.go.id, pihaknya juga dibantu pemangku kepentingan terkait.

Baca juga: Kemnaker terima 4.058 laporan pemberian THR 2022
 
Ia menilai sangat diperlukan komitmen, koordinasi yang baik dan efektif antara pusat dan daerah agar segala permasalahan terkait pembayaran THR ini dapat diselesaikan dengan baik.
 
Direktur Binariksa Kemnaker Yuli Adiratna mengatakan kunjungan lapangan ke FFI dan TRI bertujuan untuk melihat bagaimana pelaksanaan pembayaran THR 2022 dan memperoleh masukan pelaksanaan THR 2022, sekaligus untuk memastikan setiap tenaga kerja atau pekerja/buruh mendapatkan haknya atas THR Keagamaan.
 
"Kami melihat FFI sangat baik, bahkan telah memberikan THR H-14 Idul Fitri yaitu 18 April lalu," katanya.
 
Sementara di PT TRI, juga telah melakukan pembayaran THR Keagamaan 2022, dan ini bisa menjadi contoh bagi bisnis retail yang lain.
 
"Kita berikan apresiasi yang tinggi kepada PT TRI yang sudah menjalankan regulasi secara baik dari tahun 2020 hingga saat ini khususnya dalam pembayaran THR Keagamaan," ucapnya.

Baca juga: Ombudsman RI dorong Kemnaker lakukan pengawasan intensif terkait THR
 
Yuli mengharapkan FFI dan TRI dapat terus mempertahankan pemberian THR Keagamaan ke depan dan bisnis makanan cepat saji berjalan lancar.
 
"Kita berharap ada keberlanjutan usaha. Kalau berlanjut usahanya, berarti pekerjanya juga berlanjut," ujarnya.
 
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Robertus Na Endi Jaweng mengatakan kunjungan lapangan Ombudsman dalam rangka melakukan pengawasan secara objektif dan terukur.
 
"Serta menjaga keseimbangan antara kebijakan pemerintah dan kepentingan pekerja atau buruh serta kegiatan usaha, termasuk di dalamnya pemberi kerja atau perusahaan," tuturnya.
 
Rombongan kunjungan lapangan itu dipimpin oleh Direktur Binariksa Kemnaker Yuli Adiratna dan Anggota Ombudsman RI Robertus Na Endi Jaweng.

Baca juga: Sebanyak 173 perusahaan di Jawa Barat belum bayar THR
 
Kunjungan lapangan ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Ombudsman RI pada 13 April 2022.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022