Jakarta (ANTARA News) - Kongres Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, karena dianggap tidak memberi pengayoman terhadap para buruh. "Kebijakan 'outsourcing' yang tercantum dalam Pasal 64-66 UU Ketenagakerjaan telah mengganggu ketenangan kerja bagi buruh atau pekerja karena sewaktu-waktu dapat terancam pemutusan hubungan kerja," kata Ketua Konggres Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Rustam Aksam di Jakarta, Rabu. Menurut dia, rancangan perubahan yang diajukan pemerintah bertentangan dengan prinsip bahwa perubahan nilai suatu peraturan tidak boleh dari draf penyempurnaan versi pemerintah di antaranya meliputi, pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari, upah skorsing, "outsourcing", dan uang pesangon. Dia menilai, keinginan pemerintah merevisi UU itu tidak terlepas dari tekanan dan kemauan negara-negara kapitalis dengan alasan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik demi mendorong pembangunan nasional. "Pemerintah didesak untuk mampu memenuhi hasrat negara kapitalis, sehingga tenaga-tenaga kerja menjadi murah demi peningkatan keuntungan mereka berinvestasi di Indonesia dengan legalisasi praktik perbudakan modern," ujarnya. Terkait dengan masalah tersebut, Rustam menginstrusikan kepada seluruh afiliasi KSPI yang meliputi 10 federasi serikat pekerja tingkat nasional, untuk melakukan aksi nasional dengan mengerahkan seluruh anggota yang tersebar di seluruh daerah seperti Jawa, Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006