Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung, Rabu malam, mulai menjalani masa penahanan, setelah yang bersangkutan oleh Jaksa Penyidik di Kejaksaan Tinggi DKI ditetapkan sebagai tahanan. Salah seorang kuasa hukum Syafruddin Temenggung, Juan Felix Tampubolon, SH, ketika dihubungi di Jakarta, Rabu malam menjelaskan, kliennya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Juan mengatakan, pihaknya menyesalkan adanya penetapan penahanan tersebut karena kliennya sebenarnya telah kooperatif terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik. Menurut Juan Felix, sesuai dengan panggilan pihak penyidik, hari ini Rabu, kliennya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kejati DKI Jakarta. "Pak Syaf hari ini memenuhi panggilan Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 16.00 WIB, namun setelah itu sekitar pukul 20.30 WIB klien kami ditetapkan untuk ditahan," ujar Juan Felix Tampubolon yang mengaku kaget dengan penetapan tersebut karena merasa kliennya telah kooperatif memenuhi proses pemeriksaan. Ketika ditanya untuk berapa lama Syafrudin ditahan, Juan Felix Tampubolon menjelaskan untuk masa penahanan selama 20 hari. "Saya sekarang sedang berada di Rutan Kejari Jakarta Selatan untuk mendampingi Pak Syaf," kata Juan Felix Tampubolon ketika dihubungi melalui telepon genggamnya. Kasus itu bermula ketika BPPN melakukan lelang aset salah satu BUMN, yaitu PT Rajawali Nusantara Indonesia yang bergerak di bidang pabrik gula. Aset itu berupa pabrik yang terletak di Provinsi Gorontalo, berikut saham dan hak tagih perusahaan itu. Pada tahun 2003, aset PT Rajawali sebesar Rp600 miliar dilelang senilai Rp95 miliar. Berdasarkan asas kepatutan dan kewajaran, Kejati menduga terjadi kerugian negara meski disebut-sebut BPPN telah menggunakan prosedur yang benar dalam pelelangan itu. Syafruddin yang menjabat sebagai Kepala BPPN mulai 19 April 2002 hingga 27 Februari 2004 itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 3 Februari 2006, bersamaan dengan peningkatan status penyidikan kasus tersebut.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006