Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis MK Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Senin.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat sesuai Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 negara telah menentukan lima bentuk sistem jaminan sosial (open legal policy) seperti jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian. Hal ini ditujukan untuk memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu dalam bentuk asuransi sosial yang didanai dari premi asuransi atau bantuan sosial yang didanai dari pendapatan pajak.

"Apapun sistem yang dipilih harus dianggap konstitusional sepanjang sistem jaminan sosial untuk rakyat yang lemah dan tidak mampu sesuai martabat kemanusiaan," kata hakim konstitusi Muhammad Alim.

MK menyatakan bahwa UU SJSN telah mewajibkan kepesertaan asuransi bagi setiap orang yang memenuhi syarat kepesertaan dimana setiap peserta (tertanggung) melakukan perikatan dengan penanggung (Badan Pelaksana Jaminan Sosial/BPJS) dengan syarat membayar iuran dan atau dibayar pemberi kerja (perusahaan).

"Namun, bagi mereka yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu iuran dibayar pemerintah sesuai Pasal 17 ayat (4) UU SJSN, tidak semuanya dibebankan kepada negara," kata Alim.

Kata lain, lanjutnya, UU SJSN telah memberikan penegasan kewajiban negara terhadap hak atas jaminan sosial sebagai bagian dari HAM sebagaimana dimaksud Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 yang mewajibkan negara untuk menghormati, melindungi, dan menjamin pemenuhannya.

Karena itu, menurut Mahkamah, UU SJSN sudah tepat dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"UU SJSN juga telah menerapkan prinsip asuransi sosial dan kegotongroyongan dengan hanya mewajibkan bagi yang mampu untuk membayar premi atau iuran asuransi selain untuk dirinya sendiri juga membantu warga negara yang tidak mampu," jelasnya.

Permohonan pengujian UU SJSN ini diajukan oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Jaminan Sosial Pro Rakyat, yakni Maemunah, Sugiarto, Sri Linda Yanti, Rohayati Ketaren, Yunus, Tutut Herlina, Engelbert Lukas Warouw, Marlo Sitompul, Dominggus Oktavianus, Dewan Kesehatan Rakyat, Perkumpulan Serikat Rakyat Miskin Kota, dan Front Perjuangan Buruh Indonesia.

Pemohon menilai keberadaan Pasal 17 ayat (1) UU SJSN yang mengatur iuran kepesertaan jaminan sosial adalah bukti bahwa negara menegasikan kewajibannya untuk menjamin hak asasi warga negaranya.

Pemohon menilai pasal 17 ayat (1) UU SJSN melanggar hak konstitusional pemohon atas kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar sebagaimana dijamin dalam Pasal 34 UUD 1945.

Pemohon mengatakan bahwa Pasal 17 ayat (2) UU SJSN telah melimpahkan beban dan tanggung jawab negara kepada warga negara dan sektor swasta.

Mereka meminta MK membatalkan Pasal 17 UU SJSN yang mengatur iuran kepesertaan jaminan sosial dan menyatakan pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(T.J008/Z002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011