Pada Idul Fitri tahun 2022, ada tiga orang warga binaan yang bebas.
Bandarlampung (ANTARA) - Tiga orang warga binaan di Lembaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan bebas pada Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Pada Idul Fitri tahun 2022, ada tiga orang warga binaan yang bebas," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kalianda Tetra Destorie, di Lampung Selatan, Selasa.

Dia menyebutkan pada perayaan Idul Fitri itu pula, ada sebanyak 427 orang warga binaan yang mendapat remisi khusus. Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif.

"Beberapa di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan serta tidak terdaftar pada Register F atau buku catatan pelanggaran," kata dia.

Tetra menambahkan 427 orang warga binaan yang telah mendapat remisi di antaranya 15 hari hingga dua bulan.

Dia berpesan kepada seluruh warga binaan agar ke depan terus berperilaku baik dan mengikuti pelatihan yang ada di lapas, sehingga bisa mendapatkan kembali remisi lainnya.

"Mari kita bersyukur atas limpahan nikmat dan rezeki di Idul Fitri ini. Ke depannya dengan niat dan tekad kita bersama-sama untuk memperbaiki diri," kata dia lagi.
Baca juga: Lima WBP Rutan Maumere terima remisi Idul Fitri
Baca juga: Kemenkumham sebut 675 narapidana dapat RK II dan bisa rayakan Lebaran

Pewarta: Agus Wira Sukarta/Damiri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022