Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Komisi III DPR RI akhirnya menunda rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta, Selasa.

Agenda rapat kerja tersebut meminta penjelasann dan klarifikasi dan Menteri Hukum dan HAM serta Ketua Pansel Capim KPK soal dokumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari capim KPK yang dinilai salah fatal.

Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman, memutuskan menunda rapat kerja tersebut hingga Rabu (23/11), mulai pukul 13.00, setelah terjadi perdebatan di antara sesama anggota Komisi III yang meminta kehadiran mantan Menteri Hukum dan HAM sekaligus Ketua Pansel Capim KPK, Patrialis Akbar.

Hingga rapat ditunda setelah berlangsung selama hampir dua jam, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin maupun aggota Pansel Capim KPK yang hadir belum diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan.

Amir Syamsuddin maupun beberapa anggota Pansel Capim KPK hanya menyaksikan perdebatan yang berlangsung di antara anggota Komisi III DPR RI.

Sejumlah anggota Komisi III DPR yang menyampaikan pandangan atas nama kelompok fraksi, meminta agar bisa menghadirkan Patrialis Akbar sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM maupun sebagai Ketua Pansel Capim KPK.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin, beserta anggota Komisi III Syarifuddin Sudding (Fraksi hanura), Martin Hutabarat (Fraksi Gerindra), Trimedya Panjaitan (Fraksi PDI Perjuangan), Yahdil Abdi Harahap (Fraksi PAN), maupun Ahmad Yani (Fraksi PPP) meminta agar pimpinan komisi bisa menghadirkan Patrialis Akbar.

Pertimbangannya, kata mereka, Patrialis Akbar adalah Menteri Hukum dan HAM serta Ketua Pansel Capim KPK pada saat rekrutmen capim KPK sehingga sangat mengetahui persoalan.

Sementara anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul dan Didi Irawadi Syamsuddin, menyatakan hal itu cukup meminta penjelasan dari Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin karena untuk mengundang Patialis Akbar akan membutuhkan waktu lagi.

Padahal, kata dia, waktu pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan capim KPK sudah mendesak.

Setelah terjadi perdebatan di antara sesama anggota Komisi III DPR, Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menskors sementara rapat kerja tersebut untuk melakukan lobi dengan pimpinan kelompok fraksi.

Setelah diskors sekitar 40 menit dan rapat kerja dilanjutkan lagi, Benny K Harman menyatakan, bahwa rapat kerja tersebut ditunda hingga Rabu (23/11) pukul 13.00 dan pimpinan Komisi III akan mengundang Patrialis Akbar maupun Pansel Capim KPK secara lengkap untuk hadir.

Rapat kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM beserta Pansel Capim KPK agendanya adalah meminta penjelasan dan klarifikasi soal dokumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari calon pimpinan KPK yang dinilai salah fatal.

Karena dalam dokumen LHKPN yang dilampirkan tertulis ditandatngani oleh pimpinan KPK periode pertama, padahal saat ini pimpinan KPK periode kedua.

(R024)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011