Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IV DPR RI asal Kalimantan Barat, Sukiman, mengatakan bahwa Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak telah memusnahkan ikan impor berformalin sebanyak 36 ton.

Pemusnahan ikan impor berfomalin itu dilakukan selama tahun 2010 dan 2011.

"PSDKP Pontianak telah memusnahkan ikan impor berformalin. Tahun 2010, kurang lebih 28 ton ikan impor berformalin dimusnakan. Tahun 2011 sebanyak 7 ton dan yang ditangkap oleh Polda Kalimantan Barat sebanyak satu ton," kata Sukiman saat rapat kerja dengan Menteri KKP Sharif Cicip Sutarjo di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Ikan impor berformalin itu, kata Sukiman, masuk ke Kalimantan Barat melalui lima pintu seperti
Entikong, Sintang, Bengkayang, Sambas,  Jasa.

Sukiman menambahkan, ikan impor berformalin itu adalah ikan yang masuk dari wilayah Malaysia seperti Kuching.

"Ikan impor berformalin itu merupakan hasil tangkapan ikan di wilayah kita sendiri, lalu dibawa ke Kuching dan masuk ke Kalbar melalui pintu-pintu yang kurang mendapat perhatian dan pengawasan yang ketat," tambah politisi PAN itu.

Karena adanya ikan impor yang mengandung bahan formalin, maka pemerintah harus memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat.

"Perlu ada pengawasan khusus yang bisa memberikan jaminan rasa aman kepada konsumen," kata Sukiman.

Ia juga tak bisa membayangkan apakah ikan impor berformalin itu masuk ke daerah-daerah, apakah sudah bisa terdeteksi dengan baik atau tidak.

"Yang dimusnahkan itu, baru yang tertangkap. Bagaimana dengan ikan impor berformalin yang sudah masuk daerah atau kabupaten lain di Kalbar?" ungkapnya.

(Zul)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011