Jakarta (ANTARA News) - Mantan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta, R.A Harini Wijoso (67) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa memberikan sejumlah uang kepada Ketua Mahkamah Agung RI. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, JPU menyatakan bahwa terdakwa baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Pono Waluyo, Sudi Achmad, Suhartoyo, Malam Pagi Sinuhadji dan Sriyadi menjanjikan sesuatu atau memberi kepada hakim yang menangani kasasi Probosutedjo. "Terdakwa memberikan sesuatu berupa sejumlah uang kepada hakim, yaitu saksi Bagir Manan selaku Ketua Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung RI dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara," kata salah satu anggota tim JPU, Khaidir Ramli. Masih menurutnya, perkara yang dimaksud adalah perkara kasasi atas nama terdakwa/pemohon kasasi Probosutedjo. Terdakwa pada Agustus 2005 menemui Pono Waluyo, seorang pegawai MA yang pernah dikenalnya, dan menanyakan bagaimana cara melakukan pendekatan khusus pada Bagir Manan dengan maksud agar Bagir Manan yang juga Ketua MA mengabulkan permohonan kasasi yang telah diajukan kliennya. "Setelah menemui Sudi Achmad dan Suhartoyo, Pono kemudian menemui terdakwa dan menyampaikan bahwa rekannya bersedia mengurus perkara tersebut dan menanyakan berapa dana yang disediakan," kata JPU. Pada kesempatan itu, Harini menyatakan ada dana yang disediakan sebesar Rp1 miliar. Harini kemudian pada 29 September 2005 menghubungi saksi Pono Waluyo agar menemuinya dan akan diperkenalkan pada Probosutedjo di kantor PT Mercu Buana, di Gedung Kedaung, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat. "Saat itu Pono Waluyo kepada Probosutedjo mengatakan bahwa putusannya sudah ada dan Bagir Manan meminta uangnya," kata anggota Tim JPU lainnya, Wisnu Baroto, saat membacakan surat dakwaan. Kemudian Probosutedjo, lanjut Wisnu, pada hari itu juga di rumahnya memberikan uang pada Pono disaksikan Tri Widodo, staf Probosutedjo. "Sejumlah uang yang disimpan didalam dua buah kardus dengan masing-masing berisi 10 ikat uang pecahan 100 dolar AS, 80 ikat uang pecahan Rp100 ribu," katanya. Sementara di kardus yang kedua terdapat 30 ikat uang pecahan 100 dolar AS sehingga berjumlah 300.000 dolar AS. "Terdakwa kemudian menghubungi Pono dengan mengatakan kardus yang berisi uang 100.000 dolar AS dan Rp800 juta diberikan kepada rekan-rekan Pono, sedangkan kardus berisi 300.000 dolar AS agar disimpan oleh Pono," kata Wisnu Baroto. Pada akhirnya, masih dalam surat dakwaan, uang yang disiapkan untuk diberikan kepada Bagir Manan adalah 200.000 dolar AS. "Pada saat penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Pono Waluyo, Sudi Achmad, Suhartoyo, Sriyadi dan Malam Pagi Sinuhaji, disita sejumlah uang dari terdakwa sebanyak 50.000 dolar AS, dari Pono disita sebanyak Rp100 juta dan 250.000 dolar AS," kata Penuntut Umum, Wisnu. Sementara itu, dari Sudi Achmad disita Rp200 juta, dari Suhartoyo Rp100 juta dan dari Sriyadi sebanyak Rp250 juta serta 100.000 dolar AS. Diancam pidana Atas perbuatan itu, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 53 KUHP untuk dakwaan primair. Sementara untuk dakwaan subsidair, Harini dikenai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Majelis hakim yang diketuai oleh Kresna Menon akan melanjutkan persidangan pada Kamis 2 Maret 2006 pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)

Copyright © ANTARA 2006