"Nanti sanksinya mengarah ke situ, karena memang itu amoral," kata Basrif, usai penantangan MoU antara MA, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Peradi dengan Komnas Perempuan dan Anak di gedung MA Jakarta, Rabu.
Menurut Basrif, pihaknya baru mendengar kasus itu secara lisan dari Jamwas Kejagung. Kasusnya menurut Basrif adalah menghamili tahanan.
(J008/A038)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011