Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman mengatakan pihaknya menerima pengakuan dari Ketua Panitia Seleksi calon pimpinan KPK Patrialis Akbar terkait  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) capim KPK yang dinilai bermasalah.

"Komisi III DPR RI menerima pengakuan tersebut. Uji kepatutan dan kelayakan capim KPK akan dilanjutkan mulai besok. Pastinya akan segera ditindaklanjuti setelah mendengar penjelasan dan klarifikasi Ketua Pansel," kata Ketua Komisi III DPR RI Benny usai rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Pansel Capim KPK dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Menurut Benny,klarifikasi dari Ketua Pansel tersebut dibutuhkan dalam kaitan dengan uji kepatutan dan kelayakan yang sedang dilakukan oleh Komisi III DPR RI terhadap capim KPK.

"Ya akan dilanjutkan uji kepatutan dan kelayakan terhadap capim KPK. Karena kemarin belum selesai," katanya.

Benny menyebutkan, uji kepatutan dan kelayakan capim KPK bisa saja berubah karena ada masalah yang timbul seperti masalah LHKPN.

Saat rapat kerja itu, anggota Pansel capim KPK, Imam Prasojo, menjelaskan kronologis hingga terjadinya kekhilafan terkait formulir LHKPN itu.

Dia membeberkan tiga proses sampai terjadinya kesalahan tersebut. Pertama, staf sekretariat mengunduh formulir LHKPN di situs Kementerian Keuangan yang tidak diupdate. Kedua, setelah diunduh langsung dibagikan kepada para capim. Ketiga, Imam menegaskan, para capim pun langsung mengisi formulir tersebut.

“Tapi, walaupun staf yang melakukan kesalahan, tetap pansel yang bertanggung jawab. Meskipun saya bukan Ketua Pansel, tapi sebagai anggota pansel, saya ikut bertanggung jawab," kata Imam.
 (zul)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011