Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah dan DPR RI sepakat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (P3L) tidak dilanjutkan atau dihentikan.

Pemerintah dan DPR RI, dalam hal ini Komisi IV DPR RI tidak menemukan kata sepakat terkait pembentukan badan independen yang nantinya akan mengurusi soal pencegahan pembalakan liar atau perusakan hutan.

Dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kehutanan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, mengatakan, ada perbedaan pendapat terkait badan tersebut.

"Semua sudah sama, hanya sedikit saja yang kurang sama yakni soal rekrutmen badan lembaga. Kami mengusulkan sesuai UU, kepolisian ya kepolisian, kejaksaan ya kejaksaan," kata Zulkifli Hasan

Menurut Zulkifli, DPR RI menginginkan agar badan tersebut diisi oleh orang-orang independen melalui mekanisme uji kepatutan dan kelayakan, seperti halnya pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, keinginan DPR RI itu tak sesuai dengan keinginan pemerintah.

"Kita kan harus menghargai kepolisian, kejaksaan. Kalau diambil lagi kewenangannya, gimana?" kata Zulkifli Hasan.

Ketidaksetujuan dari pemerintah itu diamini oleh fraksi Partai Demokrat. Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, alasan tidak dilanjutinya RUU P3L dapat dipahami.

"Ya, kami kan partai pemerintah. Kalau tidak percaya sama polisi dan jaksa, lalu mau percaya sama siapa lagi? Kita harus memperkuat polisi dan kejaksaan," kata Herman. (zul)


Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011